Keras! Ini Ultimatum Kapolres Solok Selatan untuk 8 Narapidana Kabur

"Sebaiknya delapan narapidana yang kabur segera menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan tegas," katanya.

Riki Chandra
Senin, 03 Mei 2021 | 18:15 WIB
Keras! Ini Ultimatum Kapolres Solok Selatan untuk 8 Narapidana Kabur
Kapolres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Polisi masih melacak keberadaan 8 orang narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muaro Labuah, Solok Selatan, Sumatera Barat, saat salat tarawih, Kamis (29/4/2021) malam.

Kapolres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto memberikan ultimatum keras kepada para napi yang kabur untuk segera menyerahkan diri.

"Sebaiknya delapan narapidana yang kabur segera menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan tegas," katanya, dikutip dari Antara, Senin (3/5/2021).

Pihaknya masih terus memburu tempat persembunyian para napi, termasuk termasuk rumah keluarganya masing-masing.

Baca Juga:Komentar Kemenkumham Sumbar Soal Kaburnya 8 Narapidana Lapas Solok Selatan

Pihaknya menduga, keberadaan kedelapan pelaku ini belum terlalu jauh. "Kami terus mendeteksi keberadaan delapan orang ini dan semoga saja secepatnya bisa tertangkap," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II B Muaro Labuah, Sarwono membenarkan hal itu. Diakuinya, para napi kabur dengan cara merusak bagian ventilasi rumah tahanan. Kemudian kaburnya tahanan, tidak ada unsur kesengajaan.

"Ini tidak ada unsur kesengajaan. Ketika petugas fokus penjagaan tarawih. Nah, pada saat itu mereka melarikan diri," katanya.

Berikut daftar nama dan kasus 8 orang napi yang kabur dari Lapas Kelas II B Muaro Labuah, Solok Selatan:

1. Suriadi Kabailangan (32) yang tercatat sebagai warga Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Napi yang berasal dari Mentawai itu terjerat kasus pencurian dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun. Sedangkan sisa hukumannya masih 1 tahun bulan 4 hari lagi.

Baca Juga:Daftar Nama dan Kasus 8 Narapidana Kabur dari Lapas Solok Selatan

2. Efzawan (50), warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan yang terjerat kasus narkotika.

3. Nasli Dedi (43), warga Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan. Napi ini terjerat kasus narkoba dengan hukuman selama 6 tahun dan masih tersisa 4 tahun 8 bulan 11 hari.

4. Irwansyah (36), warga Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, yang terjerat kasus pencurian. Sisa hukumannya mecapai 12 tahun 10 bulan 14 hari.

5. Samsul Basri (35), warga Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, yang terjerat kasus pencurian dan sisa pidananya masih 11 bulan 19 hari.

6. Nasrul (51), warga Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan KPGD, Solok Selatan. Napi ini terjerat kasus perlindungan anak dengan pidana penjara selama 8 tahun. Saat kabur, sisa hukumannya masih 7 tahun 3 bulan 3 hari.

7. Yuhelma (34), warga Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD, Solok Selatan. Napi ini terjerat kasus pencurian dengan sisa pidana 1 tahun 9 bulan 8 hari.

8. Mul Chandra (41), warga Jambi yang terjerat narkoba dengan sisa hukuman pidana 6 tahun 3 bulan 18 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak