Keras! Ini Ultimatum Kapolres Solok Selatan untuk 8 Narapidana Kabur

"Sebaiknya delapan narapidana yang kabur segera menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan tegas," katanya.

Riki Chandra
Senin, 03 Mei 2021 | 18:15 WIB
Keras! Ini Ultimatum Kapolres Solok Selatan untuk 8 Narapidana Kabur
Kapolres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto. [Dok.Antara]

3. Nasli Dedi (43), warga Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan. Napi ini terjerat kasus narkoba dengan hukuman selama 6 tahun dan masih tersisa 4 tahun 8 bulan 11 hari.

4. Irwansyah (36), warga Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, yang terjerat kasus pencurian. Sisa hukumannya mecapai 12 tahun 10 bulan 14 hari.

5. Samsul Basri (35), warga Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, yang terjerat kasus pencurian dan sisa pidananya masih 11 bulan 19 hari.

6. Nasrul (51), warga Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan KPGD, Solok Selatan. Napi ini terjerat kasus perlindungan anak dengan pidana penjara selama 8 tahun. Saat kabur, sisa hukumannya masih 7 tahun 3 bulan 3 hari.

Baca Juga:Komentar Kemenkumham Sumbar Soal Kaburnya 8 Narapidana Lapas Solok Selatan

7. Yuhelma (34), warga Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD, Solok Selatan. Napi ini terjerat kasus pencurian dengan sisa pidana 1 tahun 9 bulan 8 hari.

8. Mul Chandra (41), warga Jambi yang terjerat narkoba dengan sisa hukuman pidana 6 tahun 3 bulan 18 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini