SuaraSumbar.id - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) tak gentar menghadapi serangan pasukan Setan TNI dari Yonif 315/Garuda Kodam III Siliwangi.
Bahkan, TPNPB-OPM mengancam prajurit TNI tidak akan bisa keluar dari hutan Nduga, Papua. Mereka juga memastikan akan melayani berapapun jumlah pasukan TNI-Polri yang diterjunkan pemerintah Indonesia.
Hal itu disampaikan salah satu anggota TPNPB-OPM dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo, anggota TPNPB-OPM itu terlihat berada di dalam hutan. Ada dua anggota TPNPB-OPM dalam video itu, satu di antaranya tampak memegang senjata laras panjang.
"Kami tidak akan mundur satu langkah pun, kau mau kirim berapa personel pun tetap kita layani," kata anggota TPNPB-OPM dalam video tersebut seperti dikutip Suara.com, Senin (3/5/2021).
Baca Juga:Dicap Teroris, TPNPB Serukan Musnahkan TNI-Polri hingga Orang Jawa di Papua
Anggota TPNPB-OPM itu juga mengancam pasukan TNI-Polri yang telah diterjunkan di hutan Nduga, Papua tidak akan bisa keluar. Dia memastikan personel TNI-Polri tersebut tidak akan lolos dari pemantauan mereka.
"Anda sudah kirim berapa personel, itu tidak akan (bisa) keluar," katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengumumkan TPNPB-OPM dan kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud mengklaim keputusan diambil berdasar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.
Dalam undang-undang tersebut teroris diartikan; setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
Baca Juga:Siap Perang! TPNPB Beri Pesan ke Pasukan Setan TNI: Kami Tak akan Mundur
"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4) lalu.
- 1
- 2