Jenis:
1. Pelarangan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga
2. Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan mengajukan flight approval (FA).
Pengecualian penerbangan tidak berlaku untuk:
1. Perjalanan pimpinan tinggi RI dan tamu kenegaraan
2. Operasional khusus repatriasi, tidak untuk angkutan lebaran mudik pemulangan WNI atau Wna
3. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal setya perwakilan organisasi internasional di Indonesia
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat. Termasuk angkutan kargo, operasional udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin Kemenhub.
Baca Juga:Sanksi Mudik 2021, Ini Aturan Larangan Pulang Kampung saat Lebaran
Dalam Surat Edaran, pada huruf G soal “Protokol Peniadaan Mudik, Pencegahan, dan Pengendalian COVID-19” tercantum bahwa perjalanan masih dimungkinkan bagi:
1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik
2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu: Bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang