Aturan Larangan Pulang Kampung dan Sanksi Mudik Lebaran 2021

Aturan larangan pulang kampung ini diberlakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Riki Chandra
Jum'at, 30 April 2021 | 12:15 WIB
Aturan Larangan Pulang Kampung dan Sanksi Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi - Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Antara/Galih Pradipta/foc.

SuaraSumbar.id - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 sepanjang tanggal 6 hingga 18 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang di dalamnya juga memuat tentang sanksi mudik.

Aturan larangan pulang kampung ini diberlakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Berikut aturan larangan pulang kampung lengkap beserta sanksi mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat yang melanggarnya.

Larangan Mudik 2021 Transportasi Darat

Baca Juga:Sanksi Mudik 2021, Ini Aturan Larangan Pulang Kampung saat Lebaran

Jenis:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
2. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan

Sanksi Mudik 2021

Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan namun tidak memenuhi persyaratan, maka akan disuruh untuk berputar balik. Khusus pada kendaraan travel akan diberi Tindakan tegas oleh pihak kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai UU yang berlaku.


Namun petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dinas perhubungan maupun satgas Covid juga dapat memberikan sanksi atau hukuman lebih berat kepada pemudik yang membandel. Misalnya, tilang atau penyitaan surat kendaraan.

Baca Juga:Catat! Ini Sanksi PNS yang Mudik Lebaran 2021

Larangan Mudik 2021 Transportasi Laut

Jenis:

Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan di Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bai-Lembar, Kayangan-Pototano dan yang lain, yakni:

1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengangkut kebutuhan pokok
2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan Covid-19
3. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.

Dirjen Perhubungan Laut juga mengimbau untuk pekerja migran supaya tidak datang ke Indonesia. Namun apabila ada kondisi darurat maka disiapkan fasilitas khusu, termasuk untuk penggantian ABK kapal.

Larangan Mudik 2021 Transportasi Udara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak