SuaraSumbar.id - Satpol PP Padang, Sumatera Barat, menertibkan tempat karaoke yang yang tetap buka saat bulan suci Ramadhan. Empat wanita pemandu lagu pun digelandang ke Mako Satpol PP Padang, Rabu (28/4/2021) dini hari.
Tempat karaoke yang ditertibkan Satpol PP itu berada di kawasan Bypass Taruko, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi mengatakan, selain telah meresahkan masyarakat, pemilik karaoke juga telah melanggar dan tidak mengindahkan imbauan.
"Kepada pemilik terpaksa harus mendapat peringatan keras. Sementara alat pengeras suara serta empat pemandu dibawa ke Mako Pol PP Padang untuk diproses sesuai peraturan," katanya.
Baca Juga:Iming-iming Pindah Agama, Pria di Padang Cabuli Gadis 14 Tahun
Alfiadi menjelaskan, sebelum awal memasuki bulan Ramadhan, pemerintah kota melalui Satpol PP telah mengimbau dan melarang tempat hiburan malam untuk tidak beraktivitas.
"Bagi yang melanggar, tentu akan diberi peringatan keras dan menyita alat pengeras suaranya serta memproses sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Alfiadi tidak bosan-bosan mengingatkan kepada pemilik hiburan malam supaya patuhi imbauan ini, agar tidak mengganggu kenyamanan umat muslim dalam beribadah.
"Kita mengajak agar seluruh warga kota senan tiasa menjalankan ibadah puasa dengan sepenuh hati, sehingga kita benar-benar menjadi insan yang bertaqwa kepada Allah," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Padang dan Sekitarnya, Senin 26 April 2021