SuaraSumbar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal membuat standarisasi untuk penceramah muslim di Indonesia. Hal itu diyakini sebagai salah satu cara meningkatkan kualitas atau kompetensi para pendakwah atau dai.
"Kami dari Komisi Dakwah MUI Pusat menyimpulkan bahwa dari amatan kami terkait dakwah di negeri kita ini khususnya di media penyiaran, kami berkesimpulan bahwa standarisasi dai penting sekali dalam rangka meningkatkan kompetensi dai itu sendiri," kata Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Ahmad Zubaidi dalam webinar dikutip dari Antara, Selasa (27/4/2021).
Menurut Zubaidi, standarisasi dilakukan karena Kemenag banyak menemukan penceramah menyampaikan materi yang mengandung ujaran kebencian. Bahkan kerap menyinggung konflik atas nama agama.
Nantinya, para pendakwah wajib memiliki kualitas dalam hal penyampaian kalbu, muamalah, lisan, keilmuan, akhlak, hingga metodologi penyampaian dakwah, meski sebelumnya hal tersebut sempat menuai polemik.
Baca Juga:MUI Bakal Bikin Standarisasi Penceramah dalam Berdakwah
Pentingnya standarisasi tak lepas dari tantangan dakwah yang semakin besar, terutama dengan semakin ramainya konten-konten dakwah yang beredar di media sosial.
"Kehadiran dai yang kompeten dan memenuhi standar minimal diperlukan untuk mencerahkan umat, khususnya terkait kompetensi kebangsaan. Bagaimanapun dai memiliki tugas untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Pusat Buya Amirsyah Tambunan mengatakan informasi keagamaan di media sosial yang belum tentu benar dan bisa menyesatkan.
Bahkan beberapa kalangan terjerumus ke jurang radikal atau ekstremisme karena tidak mampu menyerap pemahaman secara utuh.
"Karena itu, pemahaman Islam yang utuh dan komprehensif melalui standarisasi dai seperti ini diperlukan," katanya. (Antara)
Baca Juga:MUI: Awak KRI Nanggala 402 yang Gugur Termasuk Syuhada