Sambut Idul Fitri 2021, Menteri Agama Larang Masyarakat Takbir Keliling

Takbir Idul Fitri hanya diperkenankan di dalam masjid atau musala. Namun, pelaksanaannya tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala tersebut.

Riki Chandra
Selasa, 20 April 2021 | 04:10 WIB
Sambut Idul Fitri 2021, Menteri Agama Larang Masyarakat Takbir Keliling
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dokumentasi Kemenag)

SuaraSumbar.id - Masyarakat di seluruh Indonesia dilarang menggelar kegiatan takbir keliling saat penghujung bulan suci Ramadhan atau menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Hal itu ditegaskan Menteri Agama. Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, takbir keliling yang biasa dilakukan setiap tahun, saat ini tidak diperkenankan.

"Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau musala," ujar Yaqut saat memberikan keterangan pers virtual di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Menurut Yaqut, kegiatan takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19.

Baca Juga:Menag: Takbir Keliling Tak Diperkenankan, Silakan di Masjid atau Musala

Takbir Idul Fitri hanya diperkenankan di dalam masjid atau musala. Namun, pelaksanaannya tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala tersebut.

Yaqut juga menjelaskan mengenai keputusan pemerintah menerapkan larangan mudik.

Dia menyampaikan larangan mudik diterapkan karena mudik hukumnya adalah sunah sementara menjaga kesehatan diri keluarga lingkungan adalah kewajiban.

"Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan Covid-19," katanya. (Antara)

Baca Juga:Heboh Jozeph Paul Zhang, Menteri Agama Gus Yaqut: Hukum Penista Agama!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini