Menghina Nabi, Munarman FPI Sebut Joseph Paul Zhang Layak Dihukum Mati

"Dalam syariat Islam, kafir harbi yang menghina agama Allah dan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam, harusnya dijatuhi hukuman mati," kata Munarma.

Riki Chandra
Senin, 19 April 2021 | 17:35 WIB
Menghina Nabi, Munarman FPI Sebut Joseph Paul Zhang Layak Dihukum Mati
Jozeph Paul Zhang (Ist)

SuaraSumbar.id - Nama Jozeph Paul Zhang sedang hangat diperbincangkan publik Indonesia. Hal itu mencuat setelah video kontroversinya yang mengaku sebagai Nabi ke-26 beredar di tengah masyarakat.

Tak sedikit masyarakat hingga ulama yang mengecam aksi Jozeph Paul Zhang yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW.

Kecaman keras juga datang dari mantan Sekretaris FPI, Munarman. Bahkan Munarman menyebut secara syariat Islam, Joseph Paul Zhang layak dijatuhi hukuman mati. Sebab, dia sudah menistakan agama Islam.

"Dalam syariat Islam, kafir harbi yang menghina agama Allah dan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam, harusnya dijatuhi hukuman mati," kata Munarman saat dihubungi Suara.com, Senin (19/4/2021).

Baca Juga:Keras! Munarman FPI soal Joseph Paul Zhang: Kafir Harbi Mesti Dihukum Mati!

Berbeda Munarman, mantan Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar justru enggan mengomentari Joseph Paul Zhang. Ia hanya meminta agar polisi segera memburu pelaku.

"Itu biar diurus kepolisian," singkat Aziz.

Aziz kemudian menilai, Jozeph merupakan orang yang memang sengaja hanya ingin cari perhatian. Ia menyebut sang Youtuber tersebut hanya ingin numpang tenar.

"(Jozeph Paul) orang numpang tenar aja itu mah," tuturnya.

Red Notice Interpol

Baca Juga:PBNU Percaya Polisi Bisa Bawa Jozeph Paul Zhang ke Pengadilan

Bareskrim Polri masih memburu Jozeph Paul Zhang selaku terduga pelaku kasus penistaan agama. Termuktahir, Bareskim Polri mengklaim segera menyerahkan daftar pencarian orang atau DPO atas nama Jozeph Paul Zhang kepada Interpol.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan DPO itu akan diserahkan kepada Interpol sebagai dasar untuk diterbitkannya red notice atas nama Jozeph.

"DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin.

Rusdi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isi konten video Jozeph yang mengandung unsur penistaan agama. Dia memastikan bahwa Polri akan mengusut tuntas kasus tersebut.

"Yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," katanya.

Dianggap Nistakan Agama

Penghinaan itu disampaikan Jozeph Paul Zhang dalam sebuah video Youtube miliknya. Dia membagikan video rekaman dalam sebuah forum diskusi virtual atau daring dengan tema pembahasan bertajuk ‘Puasa Lalim Islam’.

Adapun video tersebut berdurasi cukup panjang, yakni tiga jam lebih dua menit.

“Yang bisa laporin gua ke polisi, gua kasih uang lo. Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Josep Fauzan Zhang, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabululllah. Kalo Anda bisa laporan atas penistaan agama, gua kasih loh satu laporan Rp1 juta, maksimum 5 laporan supaya jangan bilang gua ngibul kan. jadi kan 5 juta, di wilayah polres berbeda,” tutur Jozeph dalam video tersebut, dikuti Hops pada Minggu, 18 April 2021

Jozeph Paul Zhang menantang kepada publik dengan membuat sayembara yang bisa melaporkannya ke polisi terkait penisataan agama.

Kemudian yang membuat publik kesal dan mengecam Jozeph ialah pernyataan dirinyayang mengaku sebagai nabi ke-26 setelah Rasulullah SAW.

Sontak pernyataannya itu mendapat kecaman publik, bahkan videonya sudah tersebar di berbagai jejaring media sosial. (Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini