SuaraSumbar.id - Seorang oknum petugas lembaga pemasyarakatan kelas IIA Bukittinggi, HS (30), terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas.
HS, oknum petugas Lapas Bukittinggi ini pun akan mendapat sanksi dari institusinya jika memang benar terbukti terlibat dala peredaran narkoba di lapas.
HS terancam dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terlibat kasus peredaran narkoba di dalam lapas.
Kalapas kelas IIA Bukittinggi, Marten, saat dikonfirmasi, Sabtu (17/4/2021) malam membenarkan adanya oknum petugas lapas yang terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
Baca Juga:Demi Baju Lebaran, Seorang IRT di Medan Jadi Pengecer Sabu
“Yang bersangkutan terancam dipecat,” kata Marten dilansir dari Covesia.com--jaringan Suara.com.
Ia menjelaskan bahwa jika sudah ada putusan pengadilan maka lapas Bukittinggi akan membuat rekomendasi ke kementerian hukum dan HAM untuk pemecatan yang bersangkutan.
“Kita sudah berkomitmen petugas yang terlibat kasus narkoba akan diusulkan untuk dipecat. Tidak ada kompensasinya,” tegasnya.
Ia mengungkapkan saat ini HS asal Solok Selatan sudah diberhentikan dari pegawai sementara hingga ada putusan sidang.
Untuk kedepannya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara berkala baik pemeriksaan tes urine maupun pemeriksaan perorangan.
Baca Juga:Jaringan Pengedar Narkoba di Lapas Bukittinggi Seret Sipir dan Pelajar
“Kita tidak menginginkan lagi adanya oknum atau biang kerok atas kasus-kasus serupa kedepannya,” tegas Marten.