SuaraSumbar.id - Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, kembali ditetapkan sebagai zona merah Covid-19. Akibatnya, proses belajar mengajar siswa kembali dilakukan secara daring dari rumah.
Hal itu dinyatakan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota, Indrawati. Menurutnya, pengembalian belajar ke rumah ini sesuai dengan aturan dalam SKB 4 menteri dan Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020.
"Jika daerah dinyatakan zona merah Covid-19, maka tidak diperbolehkan belajar tatap muka. Sangat berisiko bila dilaksanakan PBM di sekolah," katanya, dilansir dari Antara, Kamis (15/4/2021).
Keputusan menggelar belajar di rumah itu telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Limapuluh Kota nomor 420/903/3/DPK-LK/IV/2021 yang ditandatangani Wakil Bupati Rizki Kurniawan Nakasri pada 14 April 2021.
Baca Juga:Warga Zona Merah Covid-19 Riau Diminta untuk Tarawih di Rumah
Dalam surat tersebut tertulis, berdasarkan hasil update zonasi indikator Kesehatan Masyarakat (IKM) pada minggu ke-57 pandemi Covid-19 Sumbar, Limapuluh Kota dinyatakan berada di zona merah. (Antara)