SuaraSumbar.id - Kontroversi Vaksin Nusantara yang diyakni ampuh dalam mencegah penularan Covid-19 hingga kini ternyata masih bergulir. Padahal vaksin yang digagas eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tersebut tidak diizinkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan, beberapa Anggota Komisi IX DPR RI akan mencoba disuntik vaksin tersebut di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta pada Rabu (14/4/2021) besok.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mengungkapkan, jika sudah melakukan koordinasi dengan Terawan untuk pelaksanaan vaksinasi besok.
"Besok itu saya dan anggota Komisi IX dan sebagian komisi lain, besok kami suntik Vaksin Nusantara di RSPAD besok pagi. Jadi besok pagi itu, Komisi IX DPR RI dan pimpinan DPR kemungkinkan ikut, karena ini lagi reses, besok pagi kami akan menjalankan Vaksinasi Nusantara. Barusan saya bicara dengan Pak Terawan," kata Melki kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).
Lebih jauh, dia mengklaim Vaksin Nusantara tersebut aman, meski BPOM menyatakan Vaksin Nusantara belum aman sehingga penelitiannya harus dihentikan sementara.
Baca Juga:Kepala BPOM Sebut Vaksin Nusantara Didominasi Oleh Asing
"Kan sudah ada yang tes dan tidak bermasalah, sudah pra-klinik tahap satu tidak ada yang bermasalah. Jadi, kalau sekarang kita mengatakan ini berbahaya kan nggak ada itu, ini harus dilihat sebagai penemuan bagus dan potensial," ucapnya.
Politisi Golkar ini justru menuding Kepala BPOM Penny K Lukito menghambat proses penelitian vaksin tersebut, karena tidak memberikan izin Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) ke uji klinik tahap kedua.
"Memang Bu Penny ini kelihatannya tidak mendukung produk dalam negeri, jadi produk-produk vaksin yang impor itu toleransinya diberikan seluas-luasnya untuk vaksin impor, untuk vaksin dalam negeri Bu Penny tidak memberikan dukungan," katanya.
Sebelumnya, BPOM menegaskan bahwa Vaksin Nusantara belum memenuhi cara pengolahan yang baik (Good Manufacturing Practices/GMP), praktik laboratorium yang baik (Good Laboratory Practice/GLP), dan konsepnya belum jelas; terapi atau vaksin.
Lantaran itu, BPOM meminta tim peneliti untuk menghentikan sementara proses pengembangan vaksin dan kembali ke fase pra-klinik dengan melengkapi prosedur saintifik yang baik dan benar.
Baca Juga:Geram Vaksin Nusantara Disebut Pakai Bahan Impor, Begini Reaksi DPR ke BPOM