Jual Vaksin Palsu, Perawat Gadungan Terancam 15 Tahun Penjara

Wanita tersebut telah dituduh "memalsukan, merusak, atau mengubah produk yang dimaksudkan untuk tujuan terapeutik atau pengobatan."

Riki Chandra
Kamis, 08 April 2021 | 10:20 WIB
Jual Vaksin Palsu, Perawat Gadungan Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi vaksin Covid-19 (unsplash/@hakannural)

Awal pekan ini, sebuah laporan yang dilihat oleh TV Globo menegaskan bahwa cairan yang ditemukan di rumah wanita itu sebenarnya adalah garam, bukan vaksin.

Seminggu lalu, penyelidikan terhadap sebuah perusahaan penyedia bus milik Rômulo dan Robson Lessa bernama Saritur diluncurkan.

Perusahaan milik Rômulo dan Robson Lessa itu mengendalikan sebagian besar transportasi di wilayah Belo Horizonte, diduga terlibat dalam vaksinasi ilegal tersebut.

Operasi tersebut diluncurkan setelah sebuah laporan dari majalah Piauí yang diterbitkan pada tanggal 24 Maret mengungkapkan rekaman proses vaksinasi ilegal terhadap pengusaha dan politisi di salah satu garasi bus yang dikelola oleh Lessa bersaudara.

Baca Juga:Geger! Muncul Varian Baru Virus Corona, Sasarannya Membunuh Anak Muda

Selama penggeledahan di garasi dan rumah pengusaha, polisi menyita telepon, komputer dan dokumen, termasuk daftar 57 nama orang yang akan divaksinasi secara ilegal.

Kedua bersaudara itu bersaksi kepada Polisi Federal pada 29 Maret. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman 15 tahun penjara.

Brasil menjadi salah satu negara dengan jumlah kematian akibat virus corona tertinggi di dunia, melewati 325.000 korban. (Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini