SuaraSumbar.id - Mantan Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY dan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu (7/4/2021).
Ayah dan anak itu dilaporkan sekelompok orang mengatasnamakan Garda Demokrasi 98. Pelaporan tersebut berkaitan dengan belum minta maafnya SBY dan AHY kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) atas ribut-ribut KLB Demokrat di Deli Serdang, beberapa waktu lalu. SBY dan AHY diduga telah menuding pemerintah mencampuri urusan Partai Demokrat.
Sekretaris Jenderal Garda Demokrasi 98, Azwar Furqutyama mengatakan, pelaporan ini dilayangkan karena AHY telah menuding pemerintahan Presiden Jokowi terlibat dalam kudeta Partai Demokrat.
"Kami berharap demokrasi ini dibangun dengan baik dengan cara-cara yang beretika dan tidak mengedepankan fitnah. Selama ini, AHY menuding pemerintahan Jokowi terlibat dalam pengambilalihan Partai Demokrat," katanya.
Baca Juga:SBY dan AHY Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Dugaan Fitnah Pemerintah
Sementara itu, Kuasa Hukum Garda Demokrasi 98, Yan Warinson mengatakan, laporan tersebut dibuat lantaran AHY dan SBY, serta pimpinan Partai Demokrat lainnya diduga berupaya memfitnah pemerintah.
Sejumlah dokumen turut dilampirkan, seperti pemberitaan di media massa. "Beberapa dokumen-dokumen di sini jelas dikatakan sempat tuding pemerintah ikut dalam kudeta, berharap AHY-SBY legowo minta maaf ke Jokowi," ungkap Yan.
Kelompok Garda Demokrasi 98 menyebut SBY dan AHY telah melanggar Pasal dari KUHP, Pasal 207, Pasal 310, Pasal 311, dan UU nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15.
"Kami tim lawyer melaporkan ke pihak Bareskrim atas tindakan pemberitaan dan perbuatan yang patut kami duga melanggar hukum ke pihak Bareskrim," katanya. (Suara.com)
Baca Juga:Diduga Fitnah Pemerintah, SBY dan AHY Dilaporkan ke Bareskrim Polri