SuaraSumbar.id - Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik lebaran di Hari Raya Idul Fitri 2021. Larangan tersebut berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Keputusan itu diambil dari rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy di kantornya secara luring dan daring, Jumat (26/3/2021).
"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK.
Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.
Baca Juga:Jokowi - Ma'ruf Segera Rapat Bahas Ketentuan Mudik Lebaran 2021
Hal itu dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang sedang dijalankan pemerintah.
Muhadjir mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah.
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya. (Suara.com)