![analisis Ismail Fahmi soal tren penolakan miras di sosial media [Twitter/@ismailfahmi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/02/34002-analisis-ismail-fahmi-soal-tren-penolakan-miras-di-sosial-media.jpg)
Tren soal investasi miras juga bermunculan dari berita online.
"Hingga 1 Maret 2021, peta percakapan di Twitter masih didominasi satu cluster besar yang kontra terhadap investasi miras. Tampak bergabung akun2 dari @muhammadiyah, @nahdlatululama, @PKSejahtera, @cholilnafis(MUI), @jayapuraupdate, akun2 oposisi, dll." jelas Ismail Fahmi.
"Sedangkan akun-akun yang menunjukkan dukungan terhadap investasi miras ini sangat sedikit, membentuk cluster yang sangat kecil. Tampak beberapa akun influencer spt Dennysiregar7, FerdinandHaean3, pengarang_sajak," imbuhnya.
Sementara itu, hashtags atau tagar yang sering dicantumkan dalam membahas investasi miras adalah #TolakInvestasiMiras, #TolakLegalisasiMiras, #62daruratuumiras, #Miras, #Papua, dll.
Baca Juga:Investasi Miras Dicabut, MUI Minta DPR Sahkan Aturan Larangan Minol
Dari pengamatan Ismail, disebutkan bahwa alasan yang mengiringi respons penolakan ini sebagian besar karena dampak negatif dari miras lebih besar daripada manfaatnya.
"Perpres No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya bagian Industri Miras mendapat respon negatif & penolakan yang sangat besar dari publik," ia menyimpulkan.
Sementara alasan yang digunakan untuk merespons dukungan investiasi miras ini salah satunya karena penerapan industri miras dari UU Omnibuslaw hanya di beberapa provinsi saja, meski tetap membuka peluang di provinsi manapun asal diusulkan oeh Gubernur dan ditetapkan BKPM.
Presiden Cabut Perpres Investasi Miras
Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sontak, hal tersebut menimbulkan kegaduhan di kalangan alim ulama hingga warga biasa.
Baca Juga:Cabut Perpres Investasi Miras, Senator: Saya Salut Atas Keputusan Presiden
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.