Pakar: Respons Negatif Warganet soal Perpres Investasi Miras Sangat Besar

"Sedangkan akun-akun yang menunjukkan dukungan terhadap investasi miras ini sangat sedikit, membentuk cluster yang sangat kecil," cuit Ismail Fahmi.

Farah Nabilla
Selasa, 02 Maret 2021 | 18:36 WIB
Pakar: Respons Negatif Warganet soal Perpres Investasi Miras Sangat Besar
Ilustasi miras. [Foto: Istimewa]

"Perpres No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya bagian Industri Miras mendapat respon negatif & penolakan yang sangat besar dari publik," ia menyimpulkan.

Sementara alasan yang digunakan untuk merespons dukungan investiasi miras ini salah satunya karena penerapan industri miras dari UU Omnibuslaw hanya di beberapa provinsi saja, meski tetap membuka peluang di provinsi manapun asal diusulkan oeh Gubernur dan ditetapkan BKPM.

Presiden Cabut Perpres Investasi Miras

Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sontak, hal tersebut menimbulkan kegaduhan di kalangan alim ulama hingga warga biasa.

Baca Juga:Investasi Miras Dicabut, MUI Minta DPR Sahkan Aturan Larangan Minol

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Jokowi mengaku mencabut Perpres ini setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI). Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.

Baca Juga:Cabut Perpres Investasi Miras, Senator: Saya Salut Atas Keputusan Presiden

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak