SuaraSumbar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Keduanya dilaporkan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa penyambutan Jokowi ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, (23/2/2021) lalu.
"Hari ini kami hadir di Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan dua pejabat negara. Pertama Presiden RI, kedua Gubernur NTT," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI, Fery Dermawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2021).
Fery mengklaim bahwa pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya ke Bareskrim Polri. Salah satu barang bukti yang dibawa yakni berupa video.
Baca Juga:Laporkan Kerumunan Jokowi, GPI Tagih Janji Kapolri Hukum Tak Tumpul ke Atas
"Video yang menggambarkan pelanggaran protokol kesehatan tadi, terjadi kerumunan, di kerumunan itu presiden kemudian membagikan sovenir. Kerumunan itu sudah ada dari sebelum presiden sampai ke lokasi jadi terkesan dibiarkan," ujarnya.
Fery berharap laporannya dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.
Menurutnya, hal ini sebagai ujian bagi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terhadap komitmennya untuk menegakkan hukum yang berkeadilan.
"Kita berharap masih ada keadilan, kita datang juga untuk menagih janji Kapolri bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," katanya.
Baca Juga:Laporkan Jokowi dan Viktor ke Bareskrim, PP GPI Bawa Bukti Video Kerumunan