Parah! 10 Tahun Tinggal di Indonesia, Muhamad Benny Ternyata WN China

Penangkapan terhadap Zhang Qing berawal dari kecurigaan saat PT Harapan Jaya yang berlokasi di Abe Pantai mendatangkan karyawan perempuan berkebangsaan China.

Riki Chandra
Rabu, 03 Februari 2021 | 16:03 WIB
Parah! 10 Tahun Tinggal di Indonesia,  Muhamad Benny Ternyata WN China
Ilustrasi imigrasi. (Shutterstock)

SuaraSumbar.id - Identitas seorang pria bernama Muhamad Benny diungkap Imigrasi Jayapura. Pria tersebut ternyata Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan nama asli Zhang Qing.

Zhang yang memakai nama Muhamad Benny itu sudah menetap di Indonesia, tepatnya Jayapura selama 10 tahun terakhir tanpa dokumen keimigrasian.

Dia diamankan petugas Imigrasi Jayapura pada 4 Desember 2020. Anehnya, meski tanpa dokumen keimigrasian, Zhang Qing punya berbagai surat kelengkapan sebagai bukti warga Indonesia, seperti seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Darwanto dilansir dari Batamnews.co.id - jaringan Suara.com, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:Cegah Kecanduan Game, China Larang Siswa Bawa Ponsel ke Sekolah

KTP yang dimiliki Zhang Qing dikeluarkan di DKI Jakarta yang masa masa berlakunya habis sejak 2009 dan Kota Jayapura pada Januari 2020.

Penangkapan terhadap Zhang Qing berawal dari kecurigaan saat PT Harapan Jaya yang berlokasi di Abe Pantai mendatangkan karyawan perempuan berkebangsaan China beserta dua anaknya ke Jayapura.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa itu adalah anak dan istri Zhang Qing. Penyelidikan berlanjut ke perusahaan yang ternyata tidak ada. Yang ada hanyalah toko kelontong.

Petugas kemudian mengamankan karyawan perempuan itu beserta dua anaknya. "Mereka bertiga dideportasi sejak bulan November 2020 karena overstay," katanya.

Menurutnya, Zhang Qing juga mengurus paspor menggunakan KTP meski paspornya masih ditahan petugas karena curiga.

Baca Juga:WNA Asal China Bikin KTP di Jakarta, Ditangkap di Jayapura

Kecurigaan itu diperkuat setelah staf di Kantor Imigrasi (Kanim) Jayapura mengaku pernah melihat dan memproses yang bersangkutan beberapa tahun silam karena masalah keimigrasian.

"Dengan kecurigaan itu, petugas kemudian mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, KK dan foto kopi paspor China serta dokumen lainnya," kata Darwanto.

Saat ini, kasus Zhang Qing ditingkatkan ke penyidikan dan ditangani oleh tiga penyidik dari Kanim Jayapura.

Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Zhang akan dikenakan pasal 119 huruf C.

"Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini