SuaraSumbar.id - Komunitas Pembela HAM Sumatera Barat (Sumbar) mendukung perjuangan siswi nonmuslim yang menolak memakai jilbab di SMKN 2 Padang. Selain itu, semua pihak diminta sama-sama mewujudkan toleransi demi menjaga kemajemukan di Kota Padang yang selama ini tentram dan damai.
Seruan tersebut disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wendra Rona Putra, selaku perwakilan Komunitas Pembela HAM Sumbar, Rabu (27/1/2021).
Menurutnya, kebijakan SMKN 2 Padang perlu disigi dengan cermat agar tidak merusak semangat Bhineka Tunggal Ika di Sumbar, khususnya di Padang.
Dari kajian Komunitas Pembela HAM, kata Wendra, diskresi yang melanggar HAM itu terdapat dalam instruksi Wali Kota Padang No. 451.442/BINSOS-III/2005 yang mewajibkan siswa memakai jilbab.
Baca Juga:Kisruh Siswi Nonmuslim Berjilbab di Padang, DPRD Semprot Disdik Sumbar
Instruksi tersebut cukup lama menjadi kontroversial, apalagi jika diterapkan kepada siswa nonmuslim. Tentunya, akan bertentangan dengan syariat agama dan UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan hak beragama bagi setiap orang.
"Instruksi ini dianggap beraroma politik karena berkaitan dengan upaya misi sosial kemasyarakatan Wali Kota Padang ketika itu," katanya.
"Masalah timbul saat sekolah menerapkan kebijakan itu dan mengabaikan prinsip-prinsip agama, konstitusi dan hak asasi manusia yang menjamin kemerdekaan setiap orang dalam menjalankan nilai-nilai agama yang diyakininya," sambungnya lagi.
Komunitas Pembela HAM Sumbar meminta agar polemik ini tidak diseret ke ranah politik dan isu SARA. Menurutnya, kealpaan sekolah perlu dievaluasi dan masyarakat tidak perlu mempolitisir kealpaan tersebut.
"Sekolah tidak melihat kritik keluarga siswa nonmuslim sebagai bentuk melawan sekolah, tapi kritik yang membangun agar sekolah menegakan nilai-nilai agama, konstitusi dan HAM secara tepat," katanya.
Baca Juga:Komnas Perempuan Bela Istri yang Bantu Suami Memperkosa di Bukittinggi
"Kami juga merasa pelarangan jilbab di Bali bagi siswi muslim adalah sama salahnya dengan pemaksaan jilbab bagi siswa nonmuslim di Padang. Sikap inkonstitusional itu harus dibenahi," katanya lagi.
Atas dasar itu, Komunitas Pembela HAM Sumbar mendukung perjuangan pelajar dan keluarga dalam mempertahankan agama yang dianutnya. Sebab, tidak satupun orang, apalagi pemerintah yang bisa mengintervensi agama dan keyakinan seseorang atas nama apapun.
Undang-Undang Dasar 1945 secara konkrit menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat 2 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Kemudian, pihaknya menduga akar masalah ini berawal dari kebijakan yang dapat berpotensi menimbulkan tindakan diskriminatif bagi yang berbeda agama.
"Kami meminta semua pihak terutama Pemerintah Daerah melakukan kajian komprehensif dengan melibatkan semua pihak agar dapat meninjau ulang dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang berpotensi melahirkan praktek diskriminatif yang berujung pada intoleransi di Kota Padang," katanya.
Pihaknya juga mendorong Pemerintah Daerah memulihkan situasi menjadi kondusif melalui langkah-langkah strategis dan profesional.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak sekolah yang telah meminta maaf kepada siswa dan keluarganya. Sekolah dapat juga menjadi corong pemersatu di masyarakat terkait isu ini," tuturnya.
Komunitas Pembela HAM Sumbar ini digawangi berbagai unsur. Mulai dari LBH, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M), Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), WCC Nurani Perempuan, UKM Pengenalan Hukum dan Politik (PHP) UNAND, Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Padang, PELITA Padang, Gusdurian Padang, PBHI Sumbar, LAM&PK FHUA, dan KPI Sumbar.
Kontributor : B Rahmat