SuaraSumbar.id - Seorang wanita hamil berinisial DN (19) ditangkap jajaran Polsek Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (26/1/2021).
Warga Matur, Kabupaten Agam itu diduga melakukan tindak pidana pencurian bersama-sama dengan ibunya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Kota Bukittinggi, AKP Dedy Adriansyah Putra. Menurutnya, tersangka DN ditangkap di kediamannya dini hari Selasa (26/1/2021) dan disaksikan langsung oleh suaminya.
"Tersangka sedang hamil 5 bulan. Dia kami amankan beserta barang bukti hasil curian. Tersangka DN beraksi bersama sang ibu yang saat ini masih buron," katanya dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Baca Juga:ASN Bukittinggi Bantu Beli Kondom dan Buka Baju Gadis yang Diperkosa Suami
Menurutnya, aksi pencurian itu terjadi pada Maret 2019 lalu. Tersangka DN beraksi maling bersama ibunya di salah satu toko di kawasan Aur Kuning, Kota Bukittinggi.
Tersangka mencuri uang sebesar Rp 60 juta di dalam sebuah tas yang ada di toko tersebut.
Saat itu, tersangka DN mengelabui pemilik toko dengan bertanya-tanya harga. Sedangkan ibunya berupaya mengambil tas yang berisi uang puluhan juta itu.
Kepada polisi, tersangka DN mengaku uang hasil curian itu digunakan untuk membeli HP dan melunasi kendaraan yang dibelinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga:Dua Pasien Covid-19 Agam Meninggal Dunia, Total Kasus Positif 1.686