Sudahi Kisruh Siswi Nonmuslim Berjilbab, Kepsek SMKN 2 Padang Siap Dipecat

"Pakai jilbab ini menyatakan bahwa kami seragam dengan siswi lainnya dan semuanya sama saat berada di sekolah."

Riki Chandra | Novian Ardiansyah
Senin, 25 Januari 2021 | 13:12 WIB
Sudahi Kisruh Siswi Nonmuslim Berjilbab, Kepsek SMKN 2 Padang Siap Dipecat
Kepala SMKN 2 Padang memberi keterangan kepada wartawan terkait terkait dugaan pemaksaan memakai jilbab. [Suara/B. Rahmat]

"Kami hanya meneruskannya saja. Jika ditemukan kesalahan di SMKN 2 Padang, saya siap dipecat. Tapi terlebih dahulu, ditelusuri ke lapangan apa yang sebenarnya terjadi," katanya.

Disisi lain, Elianu Hia melalui kuasa hukumnya Mendrofa, tetap meminta pemerintah mengeluarkan aturan tidak mewajibkan siswi nonmuslim memakai jilbab.

"Dalam surat yang kami sampaikan kepada presiden dan menteri pendidikan jelas. Kami sampaikan agar membuat peraturan pemerintah untuk melarang lembaga pendidikan, tingkat SD, SMP, SMA dan tingkat Perguruan Tinggi untuk tidak mewajibkan seluruh peserta didik tidak memakai jilbab," katanya.

Menurut Mendrofa, suatu pemaksaan adalah suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Bukan hanya diatur dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999. Tapi juga ada pelanggaran hukuman pidana.

Baca Juga:Paksa Siswi SMKN 2 Padang Pakai Hijab, Pengacara: Sekolah Melanggar HAM!

"Ada dugaan pelanggaran pidana seperti undang-undang perlindungan anak. Makanya saya mengajukan surat ini agar ini tidak terulang lagi," tutupnya.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak