Pakar: Ahli Waris Korban Sriwijaya Air Bisa Tuntut Perusahaan Boeing di AS

"Fakta hukum para keluarga korban yang tidak menandatangani R&D dapat dengan mudah mengajukan tuntutan kepada perusahaan pabrikan pesawat di Amerika Serikat," kata Sudiro.

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah
Sabtu, 23 Januari 2021 | 16:11 WIB
Pakar: Ahli Waris Korban Sriwijaya Air Bisa Tuntut Perusahaan Boeing di AS
Keluarga korban Sriwijaya Air menunggu di Posko Crisis Center Sriwijaya Air Pontianak, Selasa (12/1/2021). (Suara.com/Ocsya Ade CP)

SuaraSumbar.id - Pakar penerbangan dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Sudiro mengatakan ahli waris atau keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 harus berkaca dari kejadian kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 beberapa waktu lalu. Ahli waris diminta tak asal menandatangani perjanjian Release and Discharge atau R&D.

Menurutnya, terdapat hak-hak ahli waris korban yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh para pihak yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan tersebut.

Namun ganti kerugian atau kompensasi dari pengangkut ini tidak mengurangi dan tidak melepaskan pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab untuk tetap dituntut ganti kerugian atas terjadinya kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ 182 jenis Boeing 737- 500 tersebut.

"Fakta hukum para keluarga korban yang tidak menandatangani R&D dapat dengan mudah mengajukan tuntutan kepada perusahaan pabrikan pesawat di Amerika Serikat," kata Sudiro dalam konferensi pers bertema 'Maskapai Penerbangan dan Pabrik Pembuat Pesawat Bisa Digugat Perdata dan Pidana' di Kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (23/1/2021).

Baca Juga:Sriwijaya Air ke Keluarga Korban: Hindari Oknum Urus Asuransi Kecelakaan

Menurut Sudiro, dalam pengajuan klaim di Amerika Serikat berdasarkan perundang-undangan hukum yang berlaku, keluarga bisa mendapatkan santunan dalam jumlah yang sangat layak. Hal itu harus dengan pengacara hukum dari Amerika Serikat.

"Keluarga korban yang terlanjur menandatangani R&D pun sebenarnya bisa saja menuntut ke pabrikan pesawat di Amerika Serikat akan tetapi mendapatkan santunan yang besarnya hanya sekitar 30 persen," ujarnya.

Untuk itu, Sudiro mengatakan, hal-hal tersebut perlu menjadi pertimbangan bagi para keluarga korban secara logis ditengah kedukaan yang sangat dalam yang dialami saat ini.

Kecelakaan

Diketahui, Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada Sabtu (9/1/2021).

Baca Juga:Cegah Penipuan, Sriwijaya Air: Urus Asuransi Kecelakan Korban Gratis

Pesawat bernomor registrasi PK-CLC jenis Boeing 737-500 itu sempat hilang kontak setelah take off dari Bandara Sukarno Hatta pada pukul 14.40 WIB dan dijadwalkan mendarat di Bandara Supadio Pontianak pukul 15.50 WIB.

Berita Terkait

Buya Yahya mengungkapkan mengenai orang yang wajib melunasi utang orang yang telah meninggal dunia. Dikatakan Buya Yahya, bukan ahli waris yang wajib melunasi utang orang yang telah meninggal dunia. Lantas, siapakah yang wajib melunasi utang orang yang telah meninggal dunia begini penjelasannya.

bandung | 16:05 WIB

Murid dan wali murid tak kuasa tahan tangis lantaran sekolah tempat mereka belajar disegel ahli waris lahan gedung SD Kalirejo II Kecamatan Dringu, Probolinggo.

malang | 15:26 WIB

Dulu pernah ada pelarangan salat. Bahkan orang kalau mau ingin salat itu diusir, jelas Syaiful.

news | 13:14 WIB

Surat itu berisi ahli waris tidak boleh menuntut Pertamina Group, dengan imbalan uang santunan senilai Rp10 juta per jenazah.

news | 07:05 WIB

Acep menolak santunan tersebut karena pihak Pertamina dianggap terlalu merendahkan harga nyawa manusia.

news | 21:52 WIB

Terkini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

News | 22:33 WIB

Sumbar telah mengekspor ikan tuna beku ke Amerika Serikat senilai Rp 2,5 miliar sepanjang Mei 2023.

News | 22:22 WIB

Seorang pelajar bernama M Alif (15) yang dilaporkan hanyut di Sungai Batang Mimpi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), ditemukan meninggal dunia.

News | 14:27 WIB

Sebanyak 81 jamaah calon haji (JCH) dari 249 JCH asal Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

News | 17:10 WIB

Seorang perempuan paruh baya bernama Sulastri (55) ditemukan tewas di jurang Ngarai Sianok, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

News | 16:28 WIB

Pertamina jamin Ketersediaan bahan bakar pesawat avtur untuk penerbangan haji Embarkasi Padang di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman.

News | 15:39 WIB

Pemprov Sumbar menyeleksi dan mengusulkan tiga ekor sapi unggul untuk dipilih menjadi hewan kurban dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

News | 16:23 WIB

Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) memprediksi jumlah hewan kurban pada Idul Adha 1444 Hijriah/2023 ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2022 lalu.

News | 12:44 WIB

Berkas perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

News | 11:46 WIB

Dua orang narapidana Lapas Kelas II A Padang bernama Marwadi dan Nanda terancam dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

News | 15:48 WIB

Teka-teki kematian perempuan yang ditemukan tewas tergeletak di pinggir jalan Aur Malintang, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya terungkap.

News | 15:03 WIB

Penemuan sesosok mayat menghebohkan warga Aur Malintang, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

News | 13:37 WIB

Salah satunya uji coba kereta api yang akan digunakan.

News | 17:14 WIB

Dirinya mengaku kondisi itu terjadi menjelang Idul Fitri sampai beberapa hari setelah Lebaran, namun sekarang naik satu bulan setelah Idul Fitri.

News | 17:02 WIB

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan para korban.

News | 14:49 WIB
Tampilkan lebih banyak