Polda Sumbar: Polisi Dipecat Tahun Ini Meningkat Dua Kali Lipat

Jumlah personel yang mengalami PTDH tahun ini meningkat dua kali lipat dari tahun lalu, kata Toni.

Erick Tanjung
Kamis, 31 Desember 2020 | 17:24 WIB
Polda Sumbar: Polisi Dipecat Tahun Ini Meningkat Dua Kali Lipat
Ilustrasi -- personel kepolisian diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) (Dok. Polres Tana Toraja)

SuaraSumbar.id - Kepolisian Daerah Sumatera Barat melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 23 personel kepolisian karena tersangkut kasus narkoba dan tindak pidana lain.

"Kami tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan dan terutama narkoba akan dipecat langsung bila terlibat," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, di Padang, Kamis (31/12/2020).

Ia mengatakan jumlah personel yang mengalami PTDH tahun ini meningkat dua kali lipat dari tahun lalu hanya 11 orang.

Menurut dia, ini bukan prestasi namun membuat dirinya malu sebagai pimpinan Polda Sumbar, karena personel yang dipecat bertambah.

Baca Juga:Ditangkap Narkoba, Aris Idol Mengaku Dijebak: Semua Sudah Disiapin

Dia mengatakan untuk personel kepolisian yang tersangkut narkoba langsung ditindak tegas, karena sebagai petugas hukuman harus lebih berat.

"Kalau di tempat lain barang bukti di bawah 2,5 gram sabu-sabu masih diberi sanksi kurungan saja, namun kami di sini langsung pecat apabila terbukti," ujarnya.

Bahkan dalam penerimaan siswa bintara, pihaknya menemukan tiga perwira menengah yang diduga terlibat sebagai calo yang menjanjikan kelulusan.

"Kami temukan ini dan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang ada," tuturnya.

Dia menuturkan, ada 17 tindak pidana yang dilakukan personel kepolisian pada 2020 yang terdiri dari tiga perwira pertama dan 14 bintara.

Baca Juga:Kasus Narkoba dan Laka Lantas di Serang Meningkat Drastis Selama 2020

Sedangkan untuk pelanggaran disiplin sebanyak 202 orang, dan selesai diproses sebanyak 165 orang serta masih dalam proses sebanyak 37 orang.

Pelanggaran disiplin itu dilakukan enam perwira menengah, 28 perwira pertama, dan 223 bintara serta seorang ASN Polri.

Kemudian untuk pelanggaran kode etik ada 55 orang yang ditindak, dan telah selesai 41 kasus serta 14 kasus masih diproses.

"55 orang ini terdiri dari tiga perwira menengah, enam perwira utama, dan 46 bintara," kata dia.

Kapolda Sumbar berkomitmen tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran dan membuat citra polisi bertambah buruk di tengah masyarakat.

"Apabila ada temuan maka akan kita tindak sesuai aturan yang ada," ujar dia. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini