Galih Ginanjar dan Pablo Benua Bebas Bersyarat dari Penjara

Keduanya sebelumnya dihukum atas kasus ikan asin.

Sumarni | Evi Ariska
Kamis, 31 Desember 2020 | 14:44 WIB
Galih Ginanjar dan Pablo Benua Bebas Bersyarat dari Penjara
Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar di sidang kasus ikan asin [Suara.com/Herwanto]

SuaraSumbar.id - Artis Galih Ginanjar dan Pablo Benua akhirnya bebas dari penjara. Keduanya menghirup udara bebas sejak Rabu (30/12/2020).

Rupanya baik Galih Ginanjar maupun Pablo Benua sama-sama mendapat potongan masa hukuman asimilasi dan remisi pandemi Covid-19.

"Galih Ginanjar dan Pablo Benua  dikeluarkan dari Rutan Cipinang Jakarta, pada hari  Rabu, 30 Desember 2020," kata Rika Aprianti selaku Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti lewat siaran pers yang diterima pada Kamis (31/12/2020).

"Dan mulai menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," imbuhnya.

Baca Juga:Rey Utami Rela Dipoligami Pablo Benua, Ini yang Membuatnya Mau Diduakan

Galih Ginanjar tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pertama kalinya menjalani sidang kasus ikan asin, Senin (9/12/2019). [Sumarni.Suara.com]
Galih Ginanjar tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pertama kalinya menjalani sidang kasus ikan asin, Senin (9/12/2019). [Sumarni.Suara.com]

Dia menyebutkan bahwa Galih Ginanjar dan Pablo Benua telah memenuhi syarat buat bebas. 

"Setelah dicek kelengkapan berkas dan keabsahan data, dua narapidana atas nama Galih Ginanjar dan Pablo Putra Benua telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi. Kemudian diusulkan remisi susulan melalui SDP (RK Idul Fitri 2020 dan RU 2020) melalui SDP tanggal 25 Desember 2020," ujarnya.

"Galih Ginanjar dan Pablo Benua berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur sampai dengan tanggal bebas murni," tambahnya.

Sebagai informasi, Galih Ginanjar dan Pablo Benua mendapatkan remisi berdasarkan SK Nomor : PAS-1419.PK.01.01.02 terhitung sejak 29 Desember 2020 tentang pemberian remisi zusulan kepada narapidana terkait dengan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 Tahun 2012.

Berdasarkan Permenkumham No. 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 narapidana tersebut dikeluarkan asimilasi rumah pada tanggal 30 Desember 2020.

Baca Juga:Rela Dipoligami, Rey Utami: Daripada Zina Saya Ikhlas Berbagi Cinta

Galih Ginanjar dan Pablo Benua sendiri di penjara gara-gara kasus ikan asin. Keduanya dianggap bersalah lantaran mencemarkan nama baik Fairuz A Rafiq.

Selain mereka, istri Pablo Benua yakni Rey Utami juga sempat di penjara. Tapi perempuan itu sudah bebas lebih dulu karena mendapat remisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak