SuaraSumbar.id - Dua orang penadah barang elektronik hasil pencurian di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), diringkus polisi. Mereka diciduk setelah petugas mengamankan maling berinisial DA (40).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, kedua orang itu berinisial R (23) dan AP (22). Dia membeli laptop merek Fujitsu dari tersangka DA.
"Awalnya kedua orang tidak mengakui bahwa mereka membeli barang hasil curian tersebut. Mereka mengaku setelah kami tunjukkan bukti dan keterangan dari tersangka DA," katanya kepada Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Jumat (25/12/2020).
Saat ini, kedua penadah dan tersangka pencurian itu telah mendekam di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:7 Petak Rumah Warga di Padang Terbakar Saat Perayaan Natal
Sebelumnya, polisi meringkus seorang pelaku pencurian di Kota Padang berinisial DA. Dia terpaksa ditembak polisi karena berupaya kabur dan melawan saat diciduk.
"Tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, terpaksa kami tembak kaki kirinya," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.