Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 07 Mei 2025 | 13:14 WIB
Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal. [Dok. Istimewa]

"Kerugian negara sekitar enam ratus juta rupiah. Angka itu belum final, kami masih terus mendalami berbagai aspek pengelolaan dana bantuan ini," tegas Sobeng.

Lebih lanjut, Kejari Pasaman juga tengah menangani dua kasus dugaan korupsi lain yang sudah naik ke tahap penyidikan, yakni dugaan korupsi dana desa dan dana nagari di Nagari Panti, serta dugaan korupsi pengelolaan APB Nagari Sundata. Selain itu, terdapat tiga perkara lain yang masih dalam tahap penyelidikan awal.

Meski hanya diperkuat oleh tujuh jaksa yang juga menangani perkara pidana umum, perdata, dan tata usaha negara, Kejari Pasaman menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami minta semua pihak tidak mengintervensi atau menghalangi proses hukum ini. Jika ada yang mencoba mengganggu jalannya penyidikan, akan kami tindak tegas. Kami juga membuka ruang pengawasan publik terhadap kinerja kami,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Sekda Pasaman, Mara Ondak, menyatakan bahwa dirinya siap mengikuti seluruh proses hukum dan telah memberikan keterangan sesuai pengetahuannya.

"Sebagai warga yang taat hukum, saya hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka tanpa ditutup-tutupi,” ujarnya usai pemeriksaan.

Kasus korupsi dana donasi gempa Malampah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut bantuan kemanusiaan yang sangat vital. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menuntaskan penyelidikan dengan tuntas agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat terdampak gempa.

Kejari Pasaman memastikan akan terus bekerja maksimal dalam penanganan kasus ini, termasuk memanggil pihak-pihak lain yang dinilai relevan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Load More