SuaraSumbar.id - Penanganan kasus dugaan korupsi dana donasi gempa Malampah, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), tahun 2022 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, resmi memasuki babak baru.
Setelah serangkaian penyelidikan sejak awal 2024, pihak Kejari menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal, membenarkan peningkatan status perkara dugaan korupsi dana donasi gempa tersebut yang sebelumnya dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman.
Dia mengatakan bahwa tim jaksa telah menemukan indikasi kuat telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan untuk korban gempa di Malampah.
"Kami telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.3.18/Fd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025, dan menunjuk tujuh orang jaksa untuk menyidik kasus korupsi dana donasi gempa ini secara intensif," ungkap Sobeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).
Peningkatan status ini juga menyusul pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman, Mara Ondak. Ia diperiksa secara maraton selama lebih dari delapan jam pada awal pekan ini, mulai pukul 09.10 WIB hingga 17.30 WIB oleh tim Pidana Khusus Kejari Pasaman.
Menurut Sobeng, pemanggilan Mara Ondak dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti tambahan yang relevan dalam mengungkap struktur pertanggungjawaban penggunaan dana donasi bencana gempa tahun 2022.
Dia juga menegaskan bahwa proses penyelidikan sempat tertunda lantaran beberapa pihak terkait mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
"Demi menjaga netralitas dan menghindari politisasi, proses pemeriksaan sempat dihentikan sementara sesuai instruksi Kejaksaan Agung. Setelah tahapan Pilkada selesai, kami lanjutkan kembali penyelidikan ini," jelasnya.
Menurut Sobeng, berdasarkan hasil perhitungan awal, nilai kerugian negara yang diduga timbul akibat penyalahgunaan dana bantuan gempa tersebut mencapai sekitar Rp 600 juta. Angka itu masih bisa bertambah seiring proses pendalaman yang dilakukan jaksa penyidik.
"Kerugian negara sekitar enam ratus juta rupiah. Angka itu belum final, kami masih terus mendalami berbagai aspek pengelolaan dana bantuan ini," tegas Sobeng.
Lebih lanjut, Kejari Pasaman juga tengah menangani dua kasus dugaan korupsi lain yang sudah naik ke tahap penyidikan, yakni dugaan korupsi dana desa dan dana nagari di Nagari Panti, serta dugaan korupsi pengelolaan APB Nagari Sundata. Selain itu, terdapat tiga perkara lain yang masih dalam tahap penyelidikan awal.
Meski hanya diperkuat oleh tujuh jaksa yang juga menangani perkara pidana umum, perdata, dan tata usaha negara, Kejari Pasaman menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami minta semua pihak tidak mengintervensi atau menghalangi proses hukum ini. Jika ada yang mencoba mengganggu jalannya penyidikan, akan kami tindak tegas. Kami juga membuka ruang pengawasan publik terhadap kinerja kami,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Sekda Pasaman, Mara Ondak, menyatakan bahwa dirinya siap mengikuti seluruh proses hukum dan telah memberikan keterangan sesuai pengetahuannya.
Tag
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Darah Nenek Saudah Bikin DPR Murka, Mafia Tambang Ilegal Pasaman Terancam Dibabat Habis!
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
BNN Sumbar Bekuk 4 Terduga Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, 150 Kilogram Ganja Ditemukan
-
Tips Bangun dari Tempat Tidur yang Aman untuk Cegah Nyeri Punggung
-
Viral Tambang Emas Diduga Ilegal di Sijunjung, Aktivitas Lumpuh Diterjang Banjir
-
Ratusan Warga Terisolir Akibat Longsor dan Jalan Putus di Limapuluh Kota
-
7 Tanda Pertemanan Toxic yang Diam-Diam Menghancurkan Mental, Jangan Anggap Sepele!