Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 16 Februari 2025 | 22:11 WIB
Ilustrasi begal. [Presisi.co]

SuaraSumbar.id - Seorang pria di Kabupaten Padang Pariaman, Arif, kedapatan membuat laporan palsu mengenai kasus pembegalan di kawasan Ketaping, Kecamatan Nan Sabaris, pada Rabu, 12 Februari 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Reskrim Polres Padang Pariaman, laporan tersebut terbukti hanya rekayasa untuk mengelabui pihak kepolisian dan leasing mobil.

Dalam laporan awalnya, Arif mengaku menjadi korban begal yang merampas mobil Sigra hitam dengan nomor polisi BA 1104 XY. Namun, setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, polisi menemukan ketidaksesuaian dalam keterangan Arif.

Pada akhirnya, Arif mengakui telah berbohong dan mengarang cerita pembegalan. Tujuan utamanya adalah menghindari tanggung jawab terhadap pihak leasing mobil.

Baca Juga: Kronologi Bocah 10 Tahun Tertembak Senapan Angin di Rumah Dinas Puskesmas, Peluru Bersarang di Kepala

Berdasarkan penyelidikan polisi, ternyata mobil yang diklaim dirampas oleh begal justru telah dijual oleh Arif kepada seseorang. Saat ini, identitas pembeli sedang dalam penyelidikan.

Dua saksi memberikan informasi penting yang membongkar kebohongan Arif:

Saksi pertama, YN, teman dekat Arif, mengaku bahwa ia menemani Arif ke daerah Ketaping pada 12 Februari. Namun, setelah sampai di lokasi, ia meninggalkan Arif sendirian.

Saksi kedua, AR, berperan sebagai perantara dalam penjualan mobil. Ia mengonfirmasi bahwa mobil tersebut sebenarnya sudah dijual sejak Desember 2024.

Saat ini, Arif beserta dua saksi telah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Dendam Membara, Pemuda Serahkan Diri ke Polisi Usai Tikam Korban

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu karena selain menghambat kerja aparat, juga bisa berakibat sanksi hukum.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejadian yang sebenarnya, karena laporan palsu dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku," ujar perwakilan Polres Padang Pariaman, Minggu (16/2/2025).

Kontributor : Rizky Islam

Load More