SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial A (28), warga Tanjung Pauh, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, ditangkap polisi karena melakukan pungutan liar (pungli) di jalan perbatasan Sumatera Barat (Sumbar)-Riau.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (29/1/2025) sore, saat beraksi meminta pungli di tengah kemacetan lalu lintas.
"Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya sekelompok pemuda melakukan pungli. Kami langsung memburu para pelaku," ujar AKBP Syaiful Wachid, Kamis (30/1/2025).
Para pelaku menggunakan modus menutup jalan dan mengklaim bahwa jalur tidak bisa dilalui, lalu meminta uang kepada pengendara agar bisa lewat.
Saat polisi tiba di lokasi, para pelaku langsung melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Namun, polisi hanya berhasil menangkap satu orang, yakni A, yang kemudian dibawa ke Polsek Pangkalan untuk diperiksa lebih lanjut.
AKBP Syaiful Wachid mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aksi pungli jika menemui kejadian serupa di jalan.
"Jika ada aksi pungli, segera laporkan ke pihak kepolisian setempat," tegasnya.
Ia juga membantah isu yang menyebut bahwa tidak ada petugas kepolisian di lokasi kemacetan.
"Anggota lalu lintas telah berjaga selama 24 jam di lokasi untuk memastikan kelancaran arus kendaraan dan kenyamanan pengguna jalan," pungkasnya.
Baca Juga: Kronologi Anjing Gotong Kantong Berisi Mayat Bayi di Limapuluh Kota
Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang berhasil melarikan diri serta memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah perbatasan Sumbar-Riau.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Kronologi Anjing Gotong Kantong Berisi Mayat Bayi di Limapuluh Kota
-
Siapa Tega Buang Bayi di Kantong Plastik Bersama Pakaian dan Taplak? Polisi Selidiki Ibu Hamil di Guguk
-
Miris! Jasad Bayi Baru Lahir Ditemukan Warga di Pinggir Jalan Guguak
-
Viral! Pemalakan di Pantai Padang, Turis Diperas Oknum Parkir Liar
-
Libur Natal dan Tahun Baru Aman, 158 Personel Jaga Lima Puluh Kota
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim
-
Pejabat Pemko Padang Boleh Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Dinas, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Viral Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran, Benarkah?
-
Jalan Padang-Bukittinggi via Sicincin-Malalak-Balingka Ditutup Saat Arus Mudik, Ini Alasannya
-
BRI Hadirkan Promo Ramadan untuk Kuliner, Hiburan, hingga Belanja Keluarga