SuaraSumbar.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Sumatera Barat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana yang melibatkan sekelompok pendaki liar yang nekat mendaki Gunung Marapi pada 19 Januari 2025, meskipun status gunung tersebut masih Level II Waspada.
Meski hingga kini belum ditemukan unsur pidana yang jelas, pihak BKSDA tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran hukum, terutama jika terbukti ada kesengajaan yang membahayakan keselamatan orang lain.
"Kami sedang melakukan kajian mengenai unsur pidana. Jika terbukti ada kesengajaan yang membahayakan orang lain akibat tindakan mereka, sanksi pidana bisa dikenakan," ujar Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto, Kamis (30/1/2025).
Kasus Pendakian Ilegal di Gunung Marapi
Kasus ini bermula dari aksi sembilan pendaki liar yang tetap nekat memasuki kawasan Gunung Marapi meskipun ada larangan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Dalam rekomendasinya, PVMBG melarang siapapun memasuki radius 3 kilometer dari pusat erupsi di Kawah Verbeek demi alasan keselamatan.
Dari sembilan pendaki tersebut:
- Tiga orang sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
- Enam orang lainnya belum memberikan keterangan resmi.
BKSDA kini berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini, terutama karena ada dua warga lokal yang diduga bertindak sebagai pemandu bagi enam pendaki liar tersebut.
Ancaman Sanksi bagi Para Pendaki Liar
Baca Juga: BKSDA Sumbar Selidiki Dugaan Pidana Pendaki Liar di Gunung Marapi, Ini Alasannya
BKSDA Sumbar telah memberikan tenggat waktu bagi enam pendaki yang belum memberikan klarifikasi. Jika mereka tidak menunjukkan iktikad baik hingga batas waktu yang ditentukan, sanksi tegas akan diberlakukan, termasuk larangan mendaki di kawasan yang berada di bawah kewenangan BKSDA Sumbar.
"Mereka yang terlibat akan masuk dalam daftar hitam dan dilarang mendaki gunung-gunung yang dikelola BKSDA Sumbar. Durasi larangan ini akan kami pertimbangkan lebih lanjut," tegas Lugi.
Identitas keenam pendaki liar tersebut telah teridentifikasi berdasarkan keterangan tiga rekan mereka yang telah diperiksa pada 24 Januari 2025.
Peringatan untuk Pendaki Lain
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pendaki agar selalu mematuhi aturan dan memperhatikan rekomendasi keamanan dari pihak berwenang. Gunung Marapi masih berstatus Level II (Waspada), yang berarti aktivitas vulkaniknya belum stabil.
BKSDA dan PVMBG terus mengimbau masyarakat agar tidak nekat memasuki kawasan berbahaya, karena selain mengancam keselamatan diri sendiri, tindakan semacam ini juga bisa berakibat hukum.
Berita Terkait
-
BKSDA Sumbar Selidiki Dugaan Pidana Pendaki Liar di Gunung Marapi, Ini Alasannya
-
Alasan Gunung Marapi Ditutup Permanen, Pendakian Resmi Dilarang
-
Rafflesia Arnoldii Mekar Sempurna di Titik Baru di Agam
-
Gunung Marapi Ditutup Permanen! Pendakian Resmi Dilarang
-
Gunung Marapi Erupsi 14 Kali Selama Januari 2025, Warga Diminta Waspada!
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Gawat! Mayoritas UMKM Masih Informal, Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Ekonomi Daerah!
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
Terkini
-
Polresta Padang Kandangkan 140 Motor dalam Razia Balap Liar, Knalpot Brong dan STNK Target Utama!
-
Gunung Marapi Erupsi 46 Detik, Ancaman Lahar Dingin Tetap Mengintai!
-
Sumbar Lawan Karhutla: 10 Ton NaCl Diterbangkan BMKG untuk Hujan Buatan!
-
Galaxy Z Fold7 Hadir Lebih Tipis dan Tetap Kokoh Setelah Melewati Tes Uji 500 Ribu Kali Lipatan
-
Polda Sumbar Perketat Pengawasan Tol Padang-Sicincin, Kenapa?