Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:35 WIB
Puncak Gunung Marapi Sumbar pasca erupsi terjadi pada hari Rabu (6/11/2024) pagi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Sumatera Barat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana yang melibatkan sekelompok pendaki liar yang nekat mendaki Gunung Marapi pada 19 Januari 2025, meskipun status gunung tersebut masih Level II Waspada.

Meski hingga kini belum ditemukan unsur pidana yang jelas, pihak BKSDA tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran hukum, terutama jika terbukti ada kesengajaan yang membahayakan keselamatan orang lain.

"Kami sedang melakukan kajian mengenai unsur pidana. Jika terbukti ada kesengajaan yang membahayakan orang lain akibat tindakan mereka, sanksi pidana bisa dikenakan," ujar Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto, Kamis (30/1/2025).

Kasus Pendakian Ilegal di Gunung Marapi

Baca Juga: BKSDA Sumbar Selidiki Dugaan Pidana Pendaki Liar di Gunung Marapi, Ini Alasannya

Kasus ini bermula dari aksi sembilan pendaki liar yang tetap nekat memasuki kawasan Gunung Marapi meskipun ada larangan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Dalam rekomendasinya, PVMBG melarang siapapun memasuki radius 3 kilometer dari pusat erupsi di Kawah Verbeek demi alasan keselamatan.

Dari sembilan pendaki tersebut:

  • Tiga orang sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
  • Enam orang lainnya belum memberikan keterangan resmi.

BKSDA kini berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini, terutama karena ada dua warga lokal yang diduga bertindak sebagai pemandu bagi enam pendaki liar tersebut.

Ancaman Sanksi bagi Para Pendaki Liar

Baca Juga: Alasan Gunung Marapi Ditutup Permanen, Pendakian Resmi Dilarang

BKSDA Sumbar telah memberikan tenggat waktu bagi enam pendaki yang belum memberikan klarifikasi. Jika mereka tidak menunjukkan iktikad baik hingga batas waktu yang ditentukan, sanksi tegas akan diberlakukan, termasuk larangan mendaki di kawasan yang berada di bawah kewenangan BKSDA Sumbar.

"Mereka yang terlibat akan masuk dalam daftar hitam dan dilarang mendaki gunung-gunung yang dikelola BKSDA Sumbar. Durasi larangan ini akan kami pertimbangkan lebih lanjut," tegas Lugi.

Identitas keenam pendaki liar tersebut telah teridentifikasi berdasarkan keterangan tiga rekan mereka yang telah diperiksa pada 24 Januari 2025.

Peringatan untuk Pendaki Lain

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pendaki agar selalu mematuhi aturan dan memperhatikan rekomendasi keamanan dari pihak berwenang. Gunung Marapi masih berstatus Level II (Waspada), yang berarti aktivitas vulkaniknya belum stabil.

BKSDA dan PVMBG terus mengimbau masyarakat agar tidak nekat memasuki kawasan berbahaya, karena selain mengancam keselamatan diri sendiri, tindakan semacam ini juga bisa berakibat hukum.

Kontributor : Rizky Islam

Load More