SuaraSumbar.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Sumatera Barat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana yang melibatkan sekelompok pendaki liar yang nekat mendaki Gunung Marapi pada 19 Januari 2025, meskipun status gunung tersebut masih Level II Waspada.
Meski hingga kini belum ditemukan unsur pidana yang jelas, pihak BKSDA tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran hukum, terutama jika terbukti ada kesengajaan yang membahayakan keselamatan orang lain.
"Kami sedang melakukan kajian mengenai unsur pidana. Jika terbukti ada kesengajaan yang membahayakan orang lain akibat tindakan mereka, sanksi pidana bisa dikenakan," ujar Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto, Kamis (30/1/2025).
Kasus Pendakian Ilegal di Gunung Marapi
Kasus ini bermula dari aksi sembilan pendaki liar yang tetap nekat memasuki kawasan Gunung Marapi meskipun ada larangan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Dalam rekomendasinya, PVMBG melarang siapapun memasuki radius 3 kilometer dari pusat erupsi di Kawah Verbeek demi alasan keselamatan.
Dari sembilan pendaki tersebut:
- Tiga orang sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
- Enam orang lainnya belum memberikan keterangan resmi.
BKSDA kini berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini, terutama karena ada dua warga lokal yang diduga bertindak sebagai pemandu bagi enam pendaki liar tersebut.
Ancaman Sanksi bagi Para Pendaki Liar
Baca Juga: BKSDA Sumbar Selidiki Dugaan Pidana Pendaki Liar di Gunung Marapi, Ini Alasannya
BKSDA Sumbar telah memberikan tenggat waktu bagi enam pendaki yang belum memberikan klarifikasi. Jika mereka tidak menunjukkan iktikad baik hingga batas waktu yang ditentukan, sanksi tegas akan diberlakukan, termasuk larangan mendaki di kawasan yang berada di bawah kewenangan BKSDA Sumbar.
"Mereka yang terlibat akan masuk dalam daftar hitam dan dilarang mendaki gunung-gunung yang dikelola BKSDA Sumbar. Durasi larangan ini akan kami pertimbangkan lebih lanjut," tegas Lugi.
Identitas keenam pendaki liar tersebut telah teridentifikasi berdasarkan keterangan tiga rekan mereka yang telah diperiksa pada 24 Januari 2025.
Peringatan untuk Pendaki Lain
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pendaki agar selalu mematuhi aturan dan memperhatikan rekomendasi keamanan dari pihak berwenang. Gunung Marapi masih berstatus Level II (Waspada), yang berarti aktivitas vulkaniknya belum stabil.
BKSDA dan PVMBG terus mengimbau masyarakat agar tidak nekat memasuki kawasan berbahaya, karena selain mengancam keselamatan diri sendiri, tindakan semacam ini juga bisa berakibat hukum.
Berita Terkait
-
BKSDA Sumbar Selidiki Dugaan Pidana Pendaki Liar di Gunung Marapi, Ini Alasannya
-
Alasan Gunung Marapi Ditutup Permanen, Pendakian Resmi Dilarang
-
Rafflesia Arnoldii Mekar Sempurna di Titik Baru di Agam
-
Gunung Marapi Ditutup Permanen! Pendakian Resmi Dilarang
-
Gunung Marapi Erupsi 14 Kali Selama Januari 2025, Warga Diminta Waspada!
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
7 Tanda Pertemanan Toxic yang Diam-Diam Menghancurkan Mental, Jangan Anggap Sepele!
-
Promo Alfamart 11 Mei 2026, Happy Hour Cokelat Murah, Diskon Besar Menanti Pelanggan
-
Promo Indomaret 11 Mei 2026, Cimory Harga Spesial
-
Pasar Murah Dharmasraya Digelar di 3 Lokasi, Beras SPHP Rp 60 Ribu, Minyakita Rp 12 Ribu
-
Jadwal SIM Keliling Kota Padang Hari Ini 11 Mei 2026, Catat Lokasi dan Jam Layanannya