SuaraSumbar.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Sumatera Barat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana yang melibatkan sekelompok pendaki liar yang nekat mendaki Gunung Marapi pada 19 Januari 2025, meskipun status gunung tersebut masih Level II Waspada.
Meski hingga kini belum ditemukan unsur pidana yang jelas, pihak BKSDA tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran hukum, terutama jika terbukti ada kesengajaan yang membahayakan keselamatan orang lain.
"Kami sedang melakukan kajian mengenai unsur pidana. Jika terbukti ada kesengajaan yang membahayakan orang lain akibat tindakan mereka, sanksi pidana bisa dikenakan," ujar Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto, Kamis (30/1/2025).
Kasus Pendakian Ilegal di Gunung Marapi
Kasus ini bermula dari aksi sembilan pendaki liar yang tetap nekat memasuki kawasan Gunung Marapi meskipun ada larangan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Dalam rekomendasinya, PVMBG melarang siapapun memasuki radius 3 kilometer dari pusat erupsi di Kawah Verbeek demi alasan keselamatan.
Dari sembilan pendaki tersebut:
- Tiga orang sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
- Enam orang lainnya belum memberikan keterangan resmi.
BKSDA kini berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini, terutama karena ada dua warga lokal yang diduga bertindak sebagai pemandu bagi enam pendaki liar tersebut.
Ancaman Sanksi bagi Para Pendaki Liar
Baca Juga: BKSDA Sumbar Selidiki Dugaan Pidana Pendaki Liar di Gunung Marapi, Ini Alasannya
BKSDA Sumbar telah memberikan tenggat waktu bagi enam pendaki yang belum memberikan klarifikasi. Jika mereka tidak menunjukkan iktikad baik hingga batas waktu yang ditentukan, sanksi tegas akan diberlakukan, termasuk larangan mendaki di kawasan yang berada di bawah kewenangan BKSDA Sumbar.
"Mereka yang terlibat akan masuk dalam daftar hitam dan dilarang mendaki gunung-gunung yang dikelola BKSDA Sumbar. Durasi larangan ini akan kami pertimbangkan lebih lanjut," tegas Lugi.
Identitas keenam pendaki liar tersebut telah teridentifikasi berdasarkan keterangan tiga rekan mereka yang telah diperiksa pada 24 Januari 2025.
Peringatan untuk Pendaki Lain
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pendaki agar selalu mematuhi aturan dan memperhatikan rekomendasi keamanan dari pihak berwenang. Gunung Marapi masih berstatus Level II (Waspada), yang berarti aktivitas vulkaniknya belum stabil.
BKSDA dan PVMBG terus mengimbau masyarakat agar tidak nekat memasuki kawasan berbahaya, karena selain mengancam keselamatan diri sendiri, tindakan semacam ini juga bisa berakibat hukum.
Berita Terkait
-
BKSDA Sumbar Selidiki Dugaan Pidana Pendaki Liar di Gunung Marapi, Ini Alasannya
-
Alasan Gunung Marapi Ditutup Permanen, Pendakian Resmi Dilarang
-
Rafflesia Arnoldii Mekar Sempurna di Titik Baru di Agam
-
Gunung Marapi Ditutup Permanen! Pendakian Resmi Dilarang
-
Gunung Marapi Erupsi 14 Kali Selama Januari 2025, Warga Diminta Waspada!
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi