SuaraSumbar.id - Polres Kepulauan Mentawai berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Sipora Utara pada Minggu (26/1/2025). Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arvi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas kedua pelaku. Petugas langsung melakukan penyelidikan intensif sebelum menangkap para tersangka.
Tersangka pertama berinisial YA (35) ditangkap di Dusun Karang Anyar, Desa Sipora Jaya, sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dari hasil penyelidikan, YA diduga memiliki dan menyimpan narkotika tersebut untuk kepentingan pribadi," ujar Arvi, Selasa (28/1/2025).
Dua jam kemudian, sekitar pukul 00.00 WIB, petugas menangkap tersangka kedua berinisial ID (25) di Dusun Bukit Subur, Desa Bukit Pamewa.
Polisi menemukan dua paket sabu, satu kaca pirek, dan satu alat bong dari pelaku ID. Berbeda dari YA, ID diduga tidak hanya menggunakan narkoba untuk konsumsi pribadi, tetapi juga memperjualbelikannya.
Jeratan Hukum untuk Pelaku
Arvi menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Jika terbukti bersalah, keduanya akan menghadapi hukuman berat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba juga menekankan komitmen Polres Kepulauan Mentawai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Baca Juga: Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu dengan 25 Paket Siap Edar di Pasar Bawan
“Polres Kepulauan Mentawai terus berupaya memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala kegiatan mencurigakan terkait narkoba di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Kepulauan Mentawai untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyelidikan kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu dengan 25 Paket Siap Edar di Pasar Bawan
-
Bandar Narkoba dan Senjata Laras Panjang Dibekuk di Bukittinggi, Dapat Barang dari Malaysia
-
Ganja Kering Berbungkus Kertas Nasi Digagalkan Masuk Mentawai
-
Kapal Berpenumpang Satu Keluarga Terhempas Ombak di Mentawai, 3 Orang Hilang!
-
Perempuan di Padang Digerebek, Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up