Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 17 Desember 2024 | 18:13 WIB
Ilustrasi bong sabu.

SuaraSumbar.id - Seorang perempuan bernama Meria Rahmanosa (36) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang karena terbukti hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Pelaku ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Parak Laweh, Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Selasa (17/12/2024).

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menyatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas pelaku.

"Menurut warga sekitar, pelaku merupakan seorang janda yang diduga mengedarkan narkoba. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti," ujar AKP Martadius.

Baca Juga: Kelok S Sitinjau Lauik Renggut Nyawa Lagi: Sepasang Kekasih Tewas di Tempat

Usai menerima laporan dan memastikan posisi pelaku, tim Satuan Narkoba Polresta Padang segera melakukan penggerebekan. Polisi mendatangi kediaman Meria Rahmanosa dan langsung menangkapnya tanpa perlawanan.

"Pelaku kaget saat rumahnya digerebek, tidak ada kesempatan untuk melarikan diri sehingga langsung kami ringkus di lokasi," tambah AKP Martadius.

Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa:

  • 11 paket sabu-sabu yang sudah dikemas siap edar
  • 4 butir ekstasi
  • 1 unit timbangan digital

Barang bukti tersebut menunjukkan bahwa pelaku sudah siap untuk mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.

"Pelaku langsung kami bawa ke Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas AKP Martadius.

Baca Juga: Maut di Sitinjau Lauik: 3 Nyawa Melayang dalam Sehari, Rem Blong Jadi Momok

Kasus ini menambah daftar panjang upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Padang.

AKP Martadius menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan merespon cepat laporan dari masyarakat untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus rantai peredaran narkoba," tutupnya.

Saat ini, Meria Rahmanosa masih dalam proses penyelidikan di Polresta Padang untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dirinya. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kontributor : Rizky Islam

Load More