SuaraSumbar.id - Pemprov Sumbar mencatat rekor pendapatan pajak daerah tertinggi pada tahun 2024, dengan total pendapatan mencapai Rp6,465 triliun. Angka ini naik Rp201,5 miliar dibandingkan pendapatan tahun 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menyampaikan bahwa peningkatan ini sebagian besar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik 5,08 persen atau Rp141,5 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran kami, termasuk dukungan Polri, Jasa Raharja, OPD, serta kerja sama dengan kabupaten/kota di Sumbar. Tahun 2024 menjadi tahun dengan capaian tertinggi dalam menghimpun pendapatan pajak daerah,” ujar Syefdinon, Jumat (17/1/2025).
Pendapatan pajak daerah Sumbar pada 2024 terdiri dari:
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis di Sumbar, Gubernur Wanti-wanti: Tak Boleh Gagal!
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp2,926 triliun
- Pendapatan Transfer Dana Perimbangan: Rp3,482 triliun
- Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat: Rp13,2 miliar
- Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah: Rp28,9 miliar
- Pendapatan Sah Lainnya: Rp14,2 miliar
Dari lima komponen pajak daerah, total pajak daerah yang dihimpun mencapai Rp2,33 triliun, naik dari Rp2,23 triliun pada tahun 2023.
Berikut rincian komponen pajak daerah 2024:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp844 miliar
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp395 miliar
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Rp638,9 miliar
- Pajak Air Permukaan: Rp14,6 miliar
- Pajak Bagi Hasil Cukai Rokok: Rp443,7 miliar
Namun, terdapat sedikit penurunan pada komponen BBNKB, sementara PBBKB dan pajak air permukaan mencatat kenaikan signifikan.
Pendapatan pajak daerah Sumbar menunjukkan fluktuasi dalam lima tahun terakhir. Pendapatan sempat turun menjadi Rp1,80 triliun pada 2020 akibat pandemi Covid-19, namun perlahan naik kembali:
- 2019: Rp1,87 triliun
- 2020: Rp1,80 triliun
- 2021: Rp2,06 triliun
- 2022: Rp2,27 triliun
- 2023: Rp2,23 triliun
- 2024: Rp2,33 triliun
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Sumbar Bangun Sekolah Polwan di Bukittinggi, Polda dan Pemprov Sumbar Bersinergi
Berita Terkait
-
Bapenda Gelar Tax Award 2024, Optimistis Raih PAD Rp2 Triliun Akhir Tahun 2025
-
Bisa Jadi Pemasukan Tambahan, Pemprov DKI Bakal Tarik Retribusi Kantin Sekolah
-
Mengintip Identitas Perempuan yang Ketahuan Ngamar Bareng Wabup Rokan Hilir
-
Heru Budi Akui Kebijakan Jokowi Soal Rencana Hapus Pajak Kendaraan Listrik Bisa Turunkan Pendapatan DKI
-
Bapenda Jakarta Gencar Lakukan Sosialisasi Pergub 23/2022 di PRJ pada 14 Juli 2022
Terpopuler
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
- Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
- 5 Rekomendasi Serum Mencerahan Wajah: Tersedia di Indomaret, Harga Mulai Rp18 Ribuan
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Samsung Murah Terbaik April 2025, Mulai Rp1 Jutaan
-
Jokowi 'Menghilang' di Sidang Perdana Gugatan Esemka dan Ijazah Palsu, Pengacara Buka Suara
-
5 Rekomendasi Smartwatch Harga di Bawah Rp 500 ribuan, Terbaik April 2025
-
Klaim Pemerintah Soal LG Batalkan Investasi Rp130 T, Rosan: Kami yang Putus!
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Merosot Jadi Rp1.969.000/Gram Hari Ini
Terkini
-
Pinjaman KUR BRI 2025: Syarat Lengkap, Cara Ajukan Online dan Offline hingga Tabel Cicilan!
-
Aturan Pinjol 2025 OJK: Debt Collector Dilarang Tagih Utang Lewat Jam 8 Malam, Nasabah Wajib Tahu!
-
Lion Air Angkut Jemaah Haji 2025 Embarkasi Padang, Gubernur Sumbar: Jangan Buat Kecewa!
-
5 Bahaya dan Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal OJK, Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
-
Jadwal Resmi UTBK-SNBT 2025 UNP: Berlangsung hingga 5 Mei, 23.379 Calon Mahasiswa Bersaing!