SuaraSumbar.id - Selama tahun 2024, WCC Nurani Perempuan mendampingi 70 kasus kekerasan berbasis gender yang melibatkan perempuan dan anak di Sumatera Barat.
Kasus-kasus ini meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan psikologis, hingga kekerasan ekonomi atau penelantaran.
Direktur WCC Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yanti, mengatakan kekerasan berbasis gender di Sumbar sebagian besar didominasi oleh kekerasan seksual dan KDRT.
Banyak korban mengalami lebih dari satu jenis kekerasan, yang menunjukkan kompleksitas masalah ini.
"Kasus yang kami dampingi pada 2024 mencakup sekitar 70 kasus. Banyak yang sudah dilaporkan ke kepolisian, namun ada juga yang tidak," ujar Rahmi, dikutip Jumat (17/1/2025).
Rahmi juga mengungkapkan bahwa kasus kekerasan berbasis gender yang dilaporkan ke Polresta Padang mencapai 200 laporan pada tahun lalu. Dari jumlah itu, 80 kasus adalah kekerasan seksual atau pencabulan.
"Angka ini sangat mengkhawatirkan. Namun, di sisi lain, meningkatnya jumlah laporan menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk melapor," tambah Rahmi.
Meskipun kesadaran masyarakat untuk melapor meningkat, Rahmi menilai penegakan hukum terhadap kekerasan seksual masih menghadapi tantangan besar.
Salah satunya adalah kurang optimalnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Perampok Satroni Toko Grosir di Dharmasraya: Sejumlah Orang Disandera, 2 Alami Luka Tembak
"UU TPKS memberikan dasar hukum yang kuat, di mana keterangan korban atau saksi bisa menjadi bukti jika disertai alat bukti lain. Namun, dalam beberapa kasus yang kami dampingi, UU ini tidak digunakan secara konsisten, terutama saat kasus masuk ke pengadilan," jelasnya.
Rahmi menekankan pentingnya sosialisasi dan pelatihan yang masif bagi aparat penegak hukum agar UU TPKS dapat diterapkan secara optimal.
"Penanganan kasus harus komprehensif, mulai dari proses hukum hingga pemulihan korban, agar kekerasan tidak berulang," tambahnya.
Sebagai upaya ke depan, WCC Nurani Perempuan mendorong peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender.
Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak.
"Kami berharap dengan penerapan UU TPKS yang lebih baik, korban kekerasan dapat lebih cepat mendapatkan keadilan dan perlindungan," tutup Rahmi.
Berita Terkait
-
Perampok Satroni Toko Grosir di Dharmasraya: Sejumlah Orang Disandera, 2 Alami Luka Tembak
-
Waspada! Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sumbar Kamis 16 Januari 2025
-
Sapi dari Aceh, Medan, dan Riau Diduga Bawa Virus PMK ke Sumbar
-
Akhirnya! Tambang Emas dan Lainnya di Sumbar Bisa Legal, Ini Syaratnya
-
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tepi Danau Bawah, Segini Barang Buktinya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Gerakan Marandang untuk Sumatera Target 1 Ton Rendang, 2 Hari Masak 400 Kg
-
Jam Berapa Mobil Bisa Lewat Lembah Anai? Ini Aturan Uji Coba Kendaraan Jalur Padang-Bukittinggi
-
Penyintas Banjir Bandang di Padang Mulai Diserang ISPA, Dokter Ungkap Penyebab dan Risiko Penularan
-
Jalur Padang-Bukittinggi via Lembah Anai Resmi Dibuka Terbatas, Ini Kata Menteri PU
-
Percepat Relokasi Korban Bencana Sumbar, Mensesneg Perintah Gubernur Pakai Lahan Negara dan BUMN!