SuaraSumbar.id - Pasangan calon nomor urut 01, Richi Aprian dan Donny Karson, resmi mengajukan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tanah Datar ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 150/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/1), kuasa hukum paslon 01, Jonky Hendry Mailuhuw, memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02, Eka Putra dan Ahmad Fadly.
Paslon 02, yang mencakup petahana Bupati Tanah Datar Eka Putra, diduga menggunakan aparatur sipil negara (ASN) dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Dugaan pelanggaran mencakup janji uang dan pemberian fasilitas kepada masyarakat untuk memengaruhi suara pemilih.
“Salah satunya adalah pembagian ayam secara massal di Nagari Saruaso pada 26 November 2024, serta pemberian layanan bajak gratis di beberapa nagari pada 25 dan 26 November,” ungkap Jonky.
Pada masa tenang Pilkada, Eka Putra diduga kembali aktif menjalankan jabatan sebagai bupati, yang memberikan akses untuk memanfaatkan wewenang dan fasilitas negara.
Beberapa tindakan yang disorot meliputi:
- Penyerahan mobil pikap dan ambulans kepada Wali Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan.
- Hibah tanah untuk Nagari Pandai Sikek.
- Pemberian ambulans di Kecamatan X Koto.
“Tindakan ini adalah pelanggaran serius karena melibatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik pribadi,” tegas Jonky.
Kuasa hukum paslon 01 juga mengungkapkan adanya pertemuan tertutup di rumah dinas Bupati Tanah Datar.
Baca Juga: Ijazah Palsu dan Politik Uang, Sengketa Pilkada Solok Selatan Memanas di MK
Dalam pertemuan tersebut, strategi kampanye Pilkada diduga dibahas tanpa melibatkan Forkompimda, KPU, Bawaslu, ataupun paslon 01, meskipun salah satu kandidat paslon 01 adalah Wakil Bupati Tanah Datar.
Paslon 01 mendesak MK untuk menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa dugaan pelanggaran secara menyeluruh.
Mereka juga berharap MK dapat memberikan putusan yang adil demi menjaga integritas Pilkada di Tanah Datar.
Kasus ini menambah sorotan terhadap pelaksanaan Pilkada di Tanah Datar, dengan masyarakat dan pengamat politik menyerukan transparansi dalam proses hukum.
Keputusan MK diharapkan dapat menjadi tolok ukur untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai prinsip keadilan dan demokrasi.
Perkembangan lebih lanjut terkait sengketa ini akan menjadi perhatian utama masyarakat Kabupaten Tanah Datar dan Sumatera Barat secara umum.
Berita Terkait
-
Ijazah Palsu dan Politik Uang, Sengketa Pilkada Solok Selatan Memanas di MK
-
Pria di Tanah Datar Cabuli Anak di Bawah Umur di Kamar Mandi
-
Rabies Mengganas di Tanah Datar, 1.197 Kasus Gigitan dalam 4 Tahun
-
Bobol 4 Lokasi! Maling Emas Rp90 Juta di Tanah Datar Akhirnya Dibekuk
-
Harta Rp15 Miliar, Eka Putra Kembali Pimpin Tanah Datar
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Sepatu Adidas Terbaik 2025: Ikonik, Wajib Dimiliki
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juli: Klaim Skin Evo dan Bundle Squid Game
- Rp6 Juta Dapat Motor BeAT Bekas Tahun Berapa? Ini Rekomendasinya!
- 47 Kode Redeem FF Terbaru 22 Juli: Ada Skin SG, Reward Squid Game, dan Diamond
Pilihan
-
Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
-
Ekslusif: Melihat dari Dekat Aksi Mohamed Salah dkk di Kai Tak Stadium Hong Kong
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 20 Jutaan, Aura Jadul dengan Kegagahan di Jalanan
-
Terseret Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kepala SMAN 6 Solo: Saya Paling Lama Diperiksa
-
Celah Kalahkan Thailand Tipis, Gerald Vanenburg Siapkan Senjata Rahasia
Terkini
-
Menuju Usia Satu Abad, Ketum PP Ingatkan Khittah Perjuangan di Musda Perti dan Perwati Sumbar!
-
Spesifikasi HP Infinix Hot 50 Pro+ Terbaru 2025
-
Ba Jaguang dari Ranah Minang, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional di Tengah Krisis Pasokan!
-
Renaco, UMKM Kuliner Kurma Kini Beromzet hingga Rp10 Juta per Bulan Berkat BRI
-
Berapa Tarif Tol Padang-Sicincin? Resmi Berlaku 30 Juli 2025