SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan presidential threshold dalam pencalonan presiden melalui putusan perkara 62/PUU-XXII/2024.
Keputusan ini disambut dengan beragam pandangan, baik dari sisi positif maupun tantangan yang dihadirkan bagi demokrasi Indonesia.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal tersebut sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. MK menilai aturan ini membatasi hak politik partai kecil dan mengurangi pilihan bagi pemilih.
“Norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra, Kamis (2/1/2025) di Gedung MK.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, memandang bahwa keputusan ini membuka peluang persaingan yang lebih sehat dalam pemilihan presiden.
Menurutnya, penghapusan presidential threshold mendorong partai politik untuk mengusung calon presiden yang kompeten dan memiliki daya tarik di mata publik.
“Calon presiden harus betul-betul memenuhi janjinya kepada publik. Mereka yang memiliki rekam jejak baik akan lebih disukai oleh pemilih,” kata Feri, Jumat (3/1/2025).
Ia menilai bahwa keputusan ini selaras dengan UUD 1945, yang tidak mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden.
Baca Juga: Feri Amsari: Profil Pakar Hukum Berdarah Minang di Balik Dokumenter Dirty Vote
Namun, Feri juga mengingatkan potensi tantangan yang muncul tanpa ambang batas. Ketiadaan threshold dapat membuka peluang bagi politik dinasti dan praktik kecurangan dalam pemilu.
“Oleh karena itu, partisipasi publik sangat diperlukan untuk memastikan keputusan ini berdampak positif dan melindungi demokrasi kita,” tegas Feri.
Selain membatalkan presidential threshold, MK memberikan rekomendasi kepada pembuat undang-undang untuk merevisi UU Pemilu. Beberapa prinsip yang diusulkan adalah:
Semua partai politik peserta Pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Tidak ada batasan berdasarkan persentase kursi DPR atau suara nasional.
Pengusulan pasangan calon harus mencegah dominasi partai besar agar pilihan pemilih tidak terbatas.
Partai yang tidak mengusulkan calon dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti Pemilu berikutnya.
MK juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses revisi UU Pemilu untuk menghasilkan kebijakan yang inklusif dan adil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Diancam dan Dibekap, Pelajar di Tanah Datar Jadi Korban Kekerasan Seksual Paman Kandung
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai