SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan presidential threshold dalam pencalonan presiden melalui putusan perkara 62/PUU-XXII/2024.
Keputusan ini disambut dengan beragam pandangan, baik dari sisi positif maupun tantangan yang dihadirkan bagi demokrasi Indonesia.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal tersebut sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. MK menilai aturan ini membatasi hak politik partai kecil dan mengurangi pilihan bagi pemilih.
Baca Juga: Feri Amsari: Profil Pakar Hukum Berdarah Minang di Balik Dokumenter Dirty Vote
“Norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra, Kamis (2/1/2025) di Gedung MK.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, memandang bahwa keputusan ini membuka peluang persaingan yang lebih sehat dalam pemilihan presiden.
Menurutnya, penghapusan presidential threshold mendorong partai politik untuk mengusung calon presiden yang kompeten dan memiliki daya tarik di mata publik.
“Calon presiden harus betul-betul memenuhi janjinya kepada publik. Mereka yang memiliki rekam jejak baik akan lebih disukai oleh pemilih,” kata Feri, Jumat (3/1/2025).
Ia menilai bahwa keputusan ini selaras dengan UUD 1945, yang tidak mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden.
Baca Juga: Soal Polemik UU Provinsi Sumbar, Feri Amsari: Karakteristik Mentawai Tidak Terlihat Jelas
Namun, Feri juga mengingatkan potensi tantangan yang muncul tanpa ambang batas. Ketiadaan threshold dapat membuka peluang bagi politik dinasti dan praktik kecurangan dalam pemilu.
Berita Terkait
-
Feri Amsari Kritik Telak Raffi Ahmad dan Deddy Corbuzier Masuk Kabinet Prabowo: Jadi Republik Content Creator!
-
Koar-koar Ogah Terima Gaji, Pakar Kuliti 'Cuan' Deddy Corbuzier jadi Stafsus Menhan: Jumlahnya Lebih Besar dari Gajinya!
-
Soroti Teriakan Prabowo, Feri Amsari: Jokowi Masih Hidup, Oleh karena Itu Adililah Segera!
-
'Zaman Kegelapan', Kritik Pedas Feri Amsari Soal Kondisi Politik dan Pemerintah Saat Ini
-
Pakar Bongkar Motif di Balik Efisiensi Anggaran Prabowo: Bukan Buat MBG, Tujuan Utamannya untuk Danantara
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!