SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, menjadi Rp2.994.193,47.
Kenaikan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-840-2024 yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi pada Senin (9/12/2024).
Dengan kenaikan sebesar Rp182.744 dari tahun sebelumnya, UMP 2025 mencatatkan kenaikan tertinggi dalam lima tahun terakhir. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, UMP hanya naik sebesar 2,52 persen atau sekitar Rp68.973.
Kewajiban Perusahaan
Dalam keputusan tersebut, perusahaan diwajibkan untuk membayar upah sesuai UMP baru mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Perusahaan wajib membayar upah sesuai UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2025,” demikian isi SK tersebut.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh masing-masing perusahaan.
Selain itu, perusahaan yang sudah membayar di atas UMP tidak diperbolehkan menurunkan upah pekerja.
Pengecualian untuk Usaha Mikro dan Kecil
Kebijakan ini memberikan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, yang pengaturannya akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Meski demikian, perusahaan dalam kategori tersebut tetap diwajibkan untuk memberikan tunjangan kesejahteraan kepada pekerjanya.
Rekor Kenaikan UMP
Berikut data kenaikan UMP Sumbar selama lima tahun terakhir:
2025: Rp2.994.193,47 (naik 6,5 persen)
2024: Rp2.811.449 (naik 2,52 persen)
2023: Rp2.742.476
2022: Rp2.512.539
2021: Rp2.484.041
Kenaikan UMP tahun ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumatera Barat. Namun, tantangan juga muncul bagi perusahaan, terutama di tengah tekanan ekonomi global.
Berita Terkait
-
Gubernur Sumbar Janji Fasilitasi Pendidikan Keluarga Gadis Penjual Gorengan yang Tewas Dibunuh di Padang Pariaman
-
Pamit Cuti Pilkada 2 Bulan, Mahyeldi Wanti-wanti ASN Pemprov Sumbar: Pelayanan Masyarakat Harus Tetap Optimal!
-
Gubernur Sumbar Minta ASN Tingkatkan Partisipasi di Pilkada Serentak 2024, Ini Alasannya
-
Jambore Pertanian 2024 Dorong Kemandirian Pangan di Pesisir Selatan, Mahyeldi: Mari Kurangi Impor Pangan!
-
Mahyeldi Cuti 29 Hari Kampanye Pilgub Sumbar 2024, Audy Joinaldy Jadi Plt?
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ratusan Warga Terisolir Akibat Longsor dan Jalan Putus di Limapuluh Kota
-
7 Tanda Pertemanan Toxic yang Diam-Diam Menghancurkan Mental, Jangan Anggap Sepele!
-
Promo Alfamart 11 Mei 2026, Happy Hour Cokelat Murah, Diskon Besar Menanti Pelanggan
-
Promo Indomaret 11 Mei 2026, Cimory Harga Spesial
-
Pasar Murah Dharmasraya Digelar di 3 Lokasi, Beras SPHP Rp 60 Ribu, Minyakita Rp 12 Ribu