SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, akan menjalani cuti selama 29 hari guna mengikuti masa kampanye Pilgub Sumbar 2024. Cuti tersebut diajukan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam proses Pilkada serentak 2024.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Mursalim mengatakan, permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara selama masa kampanye tersebut telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Pengajuan tersebut dilakukan pada 3 September 2024 melalui surat bernomor 120/586/Pem-Otda/2024, jauh sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon kepala daerah.
“Pengajuan cuti ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri melalui surat bernomor 100.2.1/4204/SJ yang diterbitkan pada 30 Agustus 2024. Gubernur Mahyeldi telah mematuhi ketentuan tersebut dengan mengajukan permohonan cuti lebih awal,” kata Mursalim, Kamis (19/9/2024).
Mursalim menjelaskan bahwa berdasarkan surat yang diajukan, Gubernur Mahyeldi akan menjalani cuti mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Selama masa cuti kampanye Pilgub, Mahyeldi mengusulkan Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumbar.
“Dalam surat tersebut, terdapat dua permohonan utama. Pertama, permohonan cuti selama masa kampanye. Kedua, permohonan untuk menunjuk Wakil Gubernur sebagai Pelaksana Tugas Gubernur selama Gubernur Mahyeldi menjalani cuti,” jelasnya.
Mursalim mengatakan, Pemprov Sumbar masih menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri terkait dua permohonan yang diajukan tersebut.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menekankan pentingnya kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada untuk menyerahkan izin cuti tertulis di luar tanggungan negara kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU, dan pihak kepolisian sebelum masa kampanye dimulai.
“Izin cuti wajib diserahkan sebelum masa kampanye dimulai sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Ory.
Cuti Gubernur Mahyeldi selama 29 hari ini merupakan bagian dari persiapan Pilgub 2024 yang akan menjadi momen penting dalam peta politik di Sumbar. (antara)
Tag
Berita Terkait
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
Adu Kekayaan Vasko Ruseimy dan Ekos Albar, 2 Cawagub Sumbar Warga Jakarta dan Tak Memilih di Pilgub Sumbar 2024!
-
Beda Kekayaan Mahyeldi vs Epyardi Asda Bak Bumi dan Langit, Siapa Calon Gubernur Sumbar 2024 Paling Tajir?
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
Gubernur Sumbar Desak Cabut Aturan Lepas Jilbab Paskibraka di IKN: Melecehkan Ajaran Agama dan Melanggar Konstitusi!
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Tragedi Gempa Sumbar 2009, Benarkah Masalah Desain Penyebab Bangunan Ambruk? Ini Kata Pakar
-
4 Bansos Cair Oktober 2025: Buruan Cek Nama Penerima Bansos PKH, BPNT, Beras dan Minyak Goreng!
-
11 Tanda Psikopat yang Tak Boleh Dianggap Remeh, Sudah Terlihat Sejak Anak-anak!
-
5 Fakta Batu Kayak Ular Raksasa di Thailand, Viral Disebut Naga Tidur!
-
CEK FAKTA: Viral Video Warga Jarah SPBU Pertamina, Benarkah?