Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 10 Desember 2024 | 17:06 WIB
Ilustrasi UMP. [Ist]

Meski demikian, perusahaan dalam kategori tersebut tetap diwajibkan untuk memberikan tunjangan kesejahteraan kepada pekerjanya.

Rekor Kenaikan UMP

Berikut data kenaikan UMP Sumbar selama lima tahun terakhir:

2025: Rp2.994.193,47 (naik 6,5 persen)
2024: Rp2.811.449 (naik 2,52 persen)
2023: Rp2.742.476
2022: Rp2.512.539
2021: Rp2.484.041

Baca Juga: Gubernur Sumbar Janji Fasilitasi Pendidikan Keluarga Gadis Penjual Gorengan yang Tewas Dibunuh di Padang Pariaman

Kenaikan UMP tahun ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumatera Barat. Namun, tantangan juga muncul bagi perusahaan, terutama di tengah tekanan ekonomi global.

Tanggapan Pekerja dan Pengusaha

Kenaikan UMP ini disambut baik oleh para pekerja yang merasa kebijakan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat.

Namun, di sisi lain, beberapa pengusaha menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak kenaikan tersebut pada biaya operasional perusahaan.

Dengan diberlakukannya UMP baru mulai Januari 2025, semua pihak diharapkan dapat mematuhi regulasi ini untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Baca Juga: Pamit Cuti Pilkada 2 Bulan, Mahyeldi Wanti-wanti ASN Pemprov Sumbar: Pelayanan Masyarakat Harus Tetap Optimal!

Kontributor : Rizky Islam

Load More