SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, menjadi Rp2.994.193,47.
Kenaikan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-840-2024 yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi pada Senin (9/12/2024).
Dengan kenaikan sebesar Rp182.744 dari tahun sebelumnya, UMP 2025 mencatatkan kenaikan tertinggi dalam lima tahun terakhir. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, UMP hanya naik sebesar 2,52 persen atau sekitar Rp68.973.
Kewajiban Perusahaan
Dalam keputusan tersebut, perusahaan diwajibkan untuk membayar upah sesuai UMP baru mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Perusahaan wajib membayar upah sesuai UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2025,” demikian isi SK tersebut.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh masing-masing perusahaan.
Selain itu, perusahaan yang sudah membayar di atas UMP tidak diperbolehkan menurunkan upah pekerja.
Pengecualian untuk Usaha Mikro dan Kecil
Kebijakan ini memberikan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, yang pengaturannya akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Meski demikian, perusahaan dalam kategori tersebut tetap diwajibkan untuk memberikan tunjangan kesejahteraan kepada pekerjanya.
Rekor Kenaikan UMP
Berikut data kenaikan UMP Sumbar selama lima tahun terakhir:
2025: Rp2.994.193,47 (naik 6,5 persen)
2024: Rp2.811.449 (naik 2,52 persen)
2023: Rp2.742.476
2022: Rp2.512.539
2021: Rp2.484.041
Kenaikan UMP tahun ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumatera Barat. Namun, tantangan juga muncul bagi perusahaan, terutama di tengah tekanan ekonomi global.
Berita Terkait
-
Gubernur Sumbar Janji Fasilitasi Pendidikan Keluarga Gadis Penjual Gorengan yang Tewas Dibunuh di Padang Pariaman
-
Pamit Cuti Pilkada 2 Bulan, Mahyeldi Wanti-wanti ASN Pemprov Sumbar: Pelayanan Masyarakat Harus Tetap Optimal!
-
Gubernur Sumbar Minta ASN Tingkatkan Partisipasi di Pilkada Serentak 2024, Ini Alasannya
-
Jambore Pertanian 2024 Dorong Kemandirian Pangan di Pesisir Selatan, Mahyeldi: Mari Kurangi Impor Pangan!
-
Mahyeldi Cuti 29 Hari Kampanye Pilgub Sumbar 2024, Audy Joinaldy Jadi Plt?
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Rekaman Suara Asli Bung Hatta, Pemkot Bukittinggi Dapat Hibah Tape Real dari RRI
-
CEK FAKTA: Viral Mafia dan Koruptor Sabotase Program MBG, Benarkah?
-
Ketua KONI Rudi Horizon Jadi Ketua NasDem Kota Solok
-
CEK FAKTA: Beredar Tautan Cek Penerima BSU Oktober 2025, Asli atau Palsu?
-
Kemenpar Dorong Sumbar Jadi Destinasi Gastronomi Ramah Muslim Lewat Famtrip Kuliner