Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 10 Desember 2024 | 17:06 WIB
Ilustrasi UMP. [Ist]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, menjadi Rp2.994.193,47.

Kenaikan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-840-2024 yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi pada Senin (9/12/2024).

Dengan kenaikan sebesar Rp182.744 dari tahun sebelumnya, UMP 2025 mencatatkan kenaikan tertinggi dalam lima tahun terakhir. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, UMP hanya naik sebesar 2,52 persen atau sekitar Rp68.973.

Kewajiban Perusahaan

Baca Juga: Gubernur Sumbar Janji Fasilitasi Pendidikan Keluarga Gadis Penjual Gorengan yang Tewas Dibunuh di Padang Pariaman

Dalam keputusan tersebut, perusahaan diwajibkan untuk membayar upah sesuai UMP baru mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Perusahaan wajib membayar upah sesuai UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2025,” demikian isi SK tersebut.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh masing-masing perusahaan.

Selain itu, perusahaan yang sudah membayar di atas UMP tidak diperbolehkan menurunkan upah pekerja.

Pengecualian untuk Usaha Mikro dan Kecil

Baca Juga: Pamit Cuti Pilkada 2 Bulan, Mahyeldi Wanti-wanti ASN Pemprov Sumbar: Pelayanan Masyarakat Harus Tetap Optimal!

Kebijakan ini memberikan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, yang pengaturannya akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

Load More