SuaraSumbar.id - Kepolisian berhasil menyita lahan dan 11 unit homestay di kawasan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan modus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021. Aset yang disita memiliki nilai lebih dari Rp2 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan pada Sabtu (7/12/2024) setelah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati.
Aset tersebut berlokasi di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, dan mencakup lahan seluas 1.206 meter persegi, yang menjadi tempat berdirinya Sabaleh Homestay dengan 11 unit homestay.
Rincian Aset dan Pemilik
Menurut Kombes Nasriadi, homestay-homestay tersebut dimiliki oleh beberapa individu, yang sebagian besar adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada periode anggaran 2020-2021.
Penyitaan ini juga mencakup dokumen sertifikat tanah atas nama salah satu tersangka, Irwan Suryadi, yang diduga membeli lahan menggunakan dana hasil korupsi SPPD fiktif.
Selain aset di Harau, polisi juga menyita apartemen di Nagoya City Walk, Kota Batam, yang dimiliki oleh sejumlah tersangka lain dalam kasus yang sama.
Salah satu apartemen tersebut adalah milik Muflihun alias Uun, yang dibeli pada tahun 2020 seharga Rp557 juta.
Total Nilai Aset yang Disita
Baca Juga: Sah! Safni-Ahlul Resmi Menang Pilkada Lima Puluh Kota 2024
Secara keseluruhan, nilai aset yang telah disita mencapai Rp2,14 miliar, termasuk lahan, homestay, dan beberapa apartemen di Batam.
Proses penyitaan dilakukan dengan pengawasan langsung oleh pihak berwenang, termasuk pengelola Sabaleh Homestay, Ketua RW setempat, serta aparat kepolisian dari Polsek Harau.
“Proses penyitaan berlangsung lancar tanpa kendala. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi,” ujar Nasriadi.
Dugaan Modus Korupsi
Modus SPPD fiktif yang dilakukan di Sekretariat DPRD Riau melibatkan manipulasi dokumen perjalanan dinas, yang anggarannya kemudian digunakan untuk membeli aset pribadi. Penyidik menduga bahwa hasil korupsi ini tidak hanya digunakan untuk membeli lahan dan properti, tetapi juga barang-barang mewah seperti tas dan sepatu bermerek.
Langkah Selanjutnya
Berita Terkait
-
Sah! Safni-Ahlul Resmi Menang Pilkada Lima Puluh Kota 2024
-
Geger Penemuan Mayat Tergantung di Limapuluh Kota
-
510 Butir Obat Keras Disita, Pria 27 Tahun di Limapuluh Kota Diciduk Polisi
-
Viral! Maling Kotak Amal Masjid di Limapuluh Kota Dibekuk Warga
-
Sah! Dua Calon Bupati di Limapuluh Kota Gunakan Ijazah Paket C
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Dengan QLola by BRI, Perusahaan Bisa Salurkan Gaji Karyawan Tanpa Harus Memproses Satu per Satu
-
Rp 1 Triliun per Tahun Putaran Uang Hasil Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Toko Emas Ikut Disorot
-
4 Makanan Bantu Turunkan Kolesterol Jahat Secara Alami
-
Masyarakat Diingatkan Akan Bahaya Pencampuran Jeroan-Daging untuk Kesehatan
-
Kebakaran Dekat Kawasan Jam Gadang Bukittinggi Tewaskan Wanita Lansia