SuaraSumbar.id - Polres Limapuluh Kota mengamankan seorang pria berinisial J (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana psikotropika.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Jorong Kubang Tungkek, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana psikotropika.
“Seorang pria telah diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kepemilikan dan pengedaran psikotropika tanpa izin,” ungkap AKBP Syaiful Wachid, Selasa (12/11).
Baca Juga: Viral! Maling Kotak Amal Masjid di Limapuluh Kota Dibekuk Warga
Barang bukti yang disita terdiri dari 510 butir obat dari dua merek, yaitu 500 butir Trihexyphenidyl dan 10 butir Alprazolam, yang tergolong obat keras.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah kotak kecil berwarna coklat yang dibalut lakban abu-abu dengan resi pengiriman yang terpasang, serta satu unit handphone merek OPPO berwarna ungu beserta SIM-card.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengarah pada aktivitas mencurigakan di wilayah Guguak.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap pelaku di kediamannya. Saat penangkapan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Sah! Dua Calon Bupati di Limapuluh Kota Gunakan Ijazah Paket C
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 Jo 138 subs 436 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini menambah daftar penindakan Polres Limapuluh Kota terhadap peredaran psikotropika di wilayah Sumatera Barat.
Kapolres AKBP Syaiful Wachid mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan sebagai upaya bersama dalam memberantas penyalahgunaan psikotropika dan menjaga keamanan wilayah.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
20 Ribu Ekstasi Gagal Diselundupkan, 6 Sindikat Internasional Dibekuk!
-
Bukannya Tobat usai Keluar Nusakambangan, Driver Ojol di Jakut Jualan 10 Ribu Ekstasi Berlogo Kepala Singa
-
Parah! Anggota KPPS Dicabuli Tetangga Sendiri, Tepar di Kamar Sehari Usai Nyoblos Pemilu 2024
-
Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Alat Cetak Mampu Produksi 3 Ribu Pil Dalam 30 Menit
-
Aktor Revaldo Ditetapkan Polisi Lagi karena Kasus Narkoba
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Brimob Polda Sumbar Terjunkan Pasukan Jaga Kamtibmas Pilkada 2024
-
Dramatis! Harimau Sumatera Dehidrasi Terperangkap Jerat di Solok, Begini Kondisinya
-
Teror Warga, Harimau Sumatera Masuk Perangkap di Solok
-
Pengiriman Pupuk Bersubsidi Ilegal dari Sumbar Digagalkan Polres Mukomuko
-
Durasi Debat Pilgub Sumbar 2024 Dinilai Terlalu Panjang, Program Kerja Tidak Mendalam!