SuaraSumbar.id - Polres Limapuluh Kota mengamankan seorang pria berinisial J (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana psikotropika.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Jorong Kubang Tungkek, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana psikotropika.
“Seorang pria telah diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kepemilikan dan pengedaran psikotropika tanpa izin,” ungkap AKBP Syaiful Wachid, Selasa (12/11).
Barang bukti yang disita terdiri dari 510 butir obat dari dua merek, yaitu 500 butir Trihexyphenidyl dan 10 butir Alprazolam, yang tergolong obat keras.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah kotak kecil berwarna coklat yang dibalut lakban abu-abu dengan resi pengiriman yang terpasang, serta satu unit handphone merek OPPO berwarna ungu beserta SIM-card.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengarah pada aktivitas mencurigakan di wilayah Guguak.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap pelaku di kediamannya. Saat penangkapan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Viral! Maling Kotak Amal Masjid di Limapuluh Kota Dibekuk Warga
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 Jo 138 subs 436 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini menambah daftar penindakan Polres Limapuluh Kota terhadap peredaran psikotropika di wilayah Sumatera Barat.
Kapolres AKBP Syaiful Wachid mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan sebagai upaya bersama dalam memberantas penyalahgunaan psikotropika dan menjaga keamanan wilayah.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Viral! Maling Kotak Amal Masjid di Limapuluh Kota Dibekuk Warga
-
Sah! Dua Calon Bupati di Limapuluh Kota Gunakan Ijazah Paket C
-
Korupsi Seragam Sekolah di Limapuluh Kota: Tersangka Baru Mencuat, Siapa Mereka?
-
SDN 04 Simalanggang Ludes Dilalap Si Jago Merah
-
Lima Puluh Kota Dikepung Banjir dan Longsor, Ratusan Rumah Terendam
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Polres Agam Siapkan 7 Jalan Alternatif Mudik Lebaran 2026, Antisipasi Kemacetan Jalan Rusak
-
Cicilan Ringan dan Tenor Fleksibel, BRI KKB Jadi Solusi Pembiayaan Mobil Baru
-
Momentum Imlek 2026, BRI Perkuat Layanan Wealth Management bagi Nasabah
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!