SuaraSumbar.id - Polres Limapuluh Kota mengamankan seorang pria berinisial J (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana psikotropika.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Jorong Kubang Tungkek, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana psikotropika.
“Seorang pria telah diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kepemilikan dan pengedaran psikotropika tanpa izin,” ungkap AKBP Syaiful Wachid, Selasa (12/11).
Baca Juga: Viral! Maling Kotak Amal Masjid di Limapuluh Kota Dibekuk Warga
Barang bukti yang disita terdiri dari 510 butir obat dari dua merek, yaitu 500 butir Trihexyphenidyl dan 10 butir Alprazolam, yang tergolong obat keras.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah kotak kecil berwarna coklat yang dibalut lakban abu-abu dengan resi pengiriman yang terpasang, serta satu unit handphone merek OPPO berwarna ungu beserta SIM-card.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengarah pada aktivitas mencurigakan di wilayah Guguak.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap pelaku di kediamannya. Saat penangkapan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Sah! Dua Calon Bupati di Limapuluh Kota Gunakan Ijazah Paket C
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 Jo 138 subs 436 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berita Terkait
-
20 Ribu Ekstasi Gagal Diselundupkan, 6 Sindikat Internasional Dibekuk!
-
Bukannya Tobat usai Keluar Nusakambangan, Driver Ojol di Jakut Jualan 10 Ribu Ekstasi Berlogo Kepala Singa
-
Parah! Anggota KPPS Dicabuli Tetangga Sendiri, Tepar di Kamar Sehari Usai Nyoblos Pemilu 2024
-
Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Alat Cetak Mampu Produksi 3 Ribu Pil Dalam 30 Menit
-
Aktor Revaldo Ditetapkan Polisi Lagi karena Kasus Narkoba
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!