SuaraSumbar.id - Polres Limapuluh Kota mengamankan seorang pria berinisial J (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana psikotropika.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Jorong Kubang Tungkek, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana psikotropika.
“Seorang pria telah diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kepemilikan dan pengedaran psikotropika tanpa izin,” ungkap AKBP Syaiful Wachid, Selasa (12/11).
Barang bukti yang disita terdiri dari 510 butir obat dari dua merek, yaitu 500 butir Trihexyphenidyl dan 10 butir Alprazolam, yang tergolong obat keras.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah kotak kecil berwarna coklat yang dibalut lakban abu-abu dengan resi pengiriman yang terpasang, serta satu unit handphone merek OPPO berwarna ungu beserta SIM-card.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengarah pada aktivitas mencurigakan di wilayah Guguak.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap pelaku di kediamannya. Saat penangkapan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Viral! Maling Kotak Amal Masjid di Limapuluh Kota Dibekuk Warga
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 Jo 138 subs 436 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini menambah daftar penindakan Polres Limapuluh Kota terhadap peredaran psikotropika di wilayah Sumatera Barat.
Kapolres AKBP Syaiful Wachid mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan sebagai upaya bersama dalam memberantas penyalahgunaan psikotropika dan menjaga keamanan wilayah.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Viral! Maling Kotak Amal Masjid di Limapuluh Kota Dibekuk Warga
-
Sah! Dua Calon Bupati di Limapuluh Kota Gunakan Ijazah Paket C
-
Korupsi Seragam Sekolah di Limapuluh Kota: Tersangka Baru Mencuat, Siapa Mereka?
-
SDN 04 Simalanggang Ludes Dilalap Si Jago Merah
-
Lima Puluh Kota Dikepung Banjir dan Longsor, Ratusan Rumah Terendam
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
WEF 2026 Jadi Panggung BRI Dorong Akselerasi Bisnis Fintech Nasional
-
BRI Serukan Pembiayaan UMKM Berkelanjutan di Forum Global WEF Davos 2026
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis yang Cocok untuk Semua Skin Tone
-
5 Lipstik Dear Me Beauty dengan Pilihan Warna Intens, Ringan dan Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
Huntara di Sumbar Resmi Ditempati, BNPB Pastikan Hak Logistik Warga Terpenuhi