SuaraSumbar.id - Polres Limapuluh Kota mengamankan seorang pria berinisial J (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana psikotropika.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Jorong Kubang Tungkek, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana psikotropika.
“Seorang pria telah diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kepemilikan dan pengedaran psikotropika tanpa izin,” ungkap AKBP Syaiful Wachid, Selasa (12/11).
Barang bukti yang disita terdiri dari 510 butir obat dari dua merek, yaitu 500 butir Trihexyphenidyl dan 10 butir Alprazolam, yang tergolong obat keras.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah kotak kecil berwarna coklat yang dibalut lakban abu-abu dengan resi pengiriman yang terpasang, serta satu unit handphone merek OPPO berwarna ungu beserta SIM-card.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengarah pada aktivitas mencurigakan di wilayah Guguak.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap pelaku di kediamannya. Saat penangkapan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Viral! Maling Kotak Amal Masjid di Limapuluh Kota Dibekuk Warga
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 Jo 138 subs 436 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini menambah daftar penindakan Polres Limapuluh Kota terhadap peredaran psikotropika di wilayah Sumatera Barat.
Kapolres AKBP Syaiful Wachid mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan sebagai upaya bersama dalam memberantas penyalahgunaan psikotropika dan menjaga keamanan wilayah.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Viral! Maling Kotak Amal Masjid di Limapuluh Kota Dibekuk Warga
-
Sah! Dua Calon Bupati di Limapuluh Kota Gunakan Ijazah Paket C
-
Korupsi Seragam Sekolah di Limapuluh Kota: Tersangka Baru Mencuat, Siapa Mereka?
-
SDN 04 Simalanggang Ludes Dilalap Si Jago Merah
-
Lima Puluh Kota Dikepung Banjir dan Longsor, Ratusan Rumah Terendam
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Semen Padang FC Kalah 1-2 dari PSBS Biak di Stadion Agus Salim Padang
-
Masih Buron, Sopir Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin Resmi Tersangka!
-
Gubernur Sumbar Janji Komit Tertibkan Tambang Ilegal: Lingkungan Rusak Bawa Masalah!
-
Gunung Marapi Meletus 31 Detik, Warga Diminta Waspada Lahar Dingin
-
Semen Padang FC Optimistis Raih Tiga Poin Saat Hadapi PSBS Biak di Stadion Agus Salim!