Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:50 WIB
Ilustrasi ijazah. (Pixabay)

SuaraSumbar.id - Dua calon kepala daerah yang berlaga dalam Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2024 menggunakan ijazah Paket C untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Penggunaan ijazah ini telah dipastikan sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Okto Rizaldi, menegaskan bahwa penggunaan ijazah kesetaraan Paket C sudah memenuhi aturan pencalonan.

“Ada lebih dari satu calon yang menyertakan ijazah kesetaraan Paket C sebagai syarat pencalonan. Itu sah dan diperbolehkan sesuai aturan pencalonan,” ujar Okto pada Kamis (29/8/2024).

Dua calon kepala daerah yang diketahui menggunakan ijazah Paket C adalah Safni Sikumbang dan Safaruddin. Komisioner KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Wendi Ahmad Wahyudi, juga membenarkan bahwa kedua calon tersebut memenuhi persyaratan dengan ijazah tersebut.

Baca Juga: Korupsi Seragam Sekolah di Limapuluh Kota: Tersangka Baru Mencuat, Siapa Mereka?

“Benar, Safaruddin dan Safni Sikumbang menggunakan ijazah kesetaraan Paket C,” jelas Wendi pada Rabu (16/10/2024).

Safni Sikumbang merupakan calon Bupati Limapuluh Kota yang berpasangan dengan Ahlul Badrito. Pasangan calon ini diusung oleh PKS, PDIP, dan Hanura serta mendapatkan nomor urut 3.

Sementara itu, Safaruddin, calon bupati petahana, berpasangan dengan Darman Sahladi dan didukung oleh Partai Golkar dan Demokrat dengan nomor urut 2.

Penggunaan ijazah Paket C oleh calon kepala daerah ini menunjukkan bahwa persyaratan pendidikan dalam Pilkada bisa dipenuhi melalui jalur kesetaraan pendidikan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: SDN 04 Simalanggang Ludes Dilalap Si Jago Merah

Load More