Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 06 Desember 2024 | 17:54 WIB
Calon Wali Kota Padang dan Calon Wakil Wali Kota Padang nomor urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - KPU Kota Padang menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir, sebagai pemenang Pilkada Kota Padang 2024.

Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota yang berlangsung pada Jumat (6/12/2024).

Pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir meraih kemenangan mutlak dengan mengumpulkan 55,2 persen suara atau 176.648 suara sah, mengungguli dua pasangan lainnya.

Hasil Perolehan Suara

Baca Juga: Hasil Pilkada Padang 2024: Fadly-Amran Raih 176.648 Suara, Petahana Tumbang!

Dalam Pilkada Padang 2024, pasangan nomor urut 2, Muhammad Iqbal-Amasrul, menempati posisi kedua dengan 17,1 persen suara (54.685 suara).

Sedangkan pasangan nomor urut 3, Hendri Septa-Hidayat, yang merupakan petahana, meraih 27,8 persen suara (88.859 suara).

Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, menyampaikan bahwa jumlah surat suara sah dalam Pilkada kali ini mencapai 320.192 suara, sementara surat suara tidak sah tercatat sebanyak 6.440 suara.

Total pemilih yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah 326.632 orang, dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 665.126 orang.

“Partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 ini sebesar 49,1 persen,” ungkap Dorri.

Baca Juga: Parah! Partisipasi Pemilih Pilkada Padang 2024 Tak Sampai 50 Persen, Anggaran Sosialisasi Capai Rp 10 Miliar

Unggul Jauh dan Dominasi di Pilkada

Kemenangan Fadly Amran-Maigus Nasir menandai dominasi mereka dalam Pilkada Padang 2024, dengan selisih suara yang signifikan dibandingkan pasangan lainnya.

Pasangan ini berhasil merebut hati mayoritas masyarakat Kota Padang, berkat program dan visi mereka yang dianggap relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, pasangan petahana Hendri Septa-Hidayat gagal mempertahankan posisinya meski meraih suara yang cukup besar, sementara pasangan Muhammad Iqbal-Amasrul berada di posisi ketiga.

Tahapan Selanjutnya

Setelah penetapan hasil Pilkada ini, KPU Kota Padang akan menunggu kemungkinan pengajuan sengketa oleh pasangan calon lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika tidak ada gugatan, pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir akan resmi ditetapkan sebagai pemenang final Pilkada dan dijadwalkan dilantik pada awal tahun 2025.

Kemenangan ini menjadi momentum bagi Fadly Amran-Maigus Nasir untuk membawa perubahan dan memenuhi harapan masyarakat Kota Padang sesuai dengan janji kampanye mereka.

Kontributor : Rizky Islam

Load More