SuaraSumbar.id - Kepolisian Polresta Padang mengamankan empat alat berat milik PT Parambahan Jaya Abadi yang digunakan di tambang galian C di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Langkah ini dilakukan setelah perusahaan tersebut diduga melanggar izin penambangan.
Kanit Tipiter Polresta Padang, Iptu Avif Mulya Pratama, menjelaskan bahwa pengamanan alat berat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi tambang.
“Sebelumnya kami melakukan penyelidikan dan ditemukan empat alat berat di lokasi. Kami langsung berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sumatera Barat untuk menangani kasus ini,” ujar Iptu Avif pada Jumat (6/12).
Jenis Alat Berat yang Diamankan
Baca Juga: Darurat Narkoba? 5 Tersangka Diciduk di Lubuk Kilangan dan Pauh, Padang
Adapun alat berat yang diamankan meliputi satu unit jenis PC 200 Merk Komatsu dan tiga unit jenis PC 210-10 Merk Komatsu. Keempat alat tersebut kini telah dipasangi garis polisi sebagai barang bukti.
“Alat berat ini digunakan di lokasi tambang yang diduga tidak memiliki izin yang sesuai,” tambahnya.
Dugaan Pelanggaran
Pemilik tambang saat ini tengah diperiksa oleh pihak berwenang terkait izin operasional tambang. Perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah aktivitas tambang tersebut melanggar hukum,” pungkas Iptu Avif.
Baca Juga: Skandal Tambang Ilegal: Kapolres Solok Selatan Diduga Terima Rp600 Juta per Bulan
Tindak Lanjut
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tambang galian C sering kali menjadi sorotan terkait dampaknya terhadap lingkungan dan pelanggaran izin operasional.
Kepolisian bekerja sama dengan Dinas ESDM Sumbar untuk memastikan aktivitas tambang di wilayah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas tambang yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pelanggaran hukum lebih lanjut.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Darurat Narkoba? 5 Tersangka Diciduk di Lubuk Kilangan dan Pauh, Padang
-
Skandal Tambang Ilegal: Kapolres Solok Selatan Diduga Terima Rp600 Juta per Bulan
-
Gerebek Rumah di Padang, Polisi Ringkus 3 Sopir Angkot dan Sita 22 Paket Sabu
-
Soroti Masalah Tambang, ESDM Sumbar: Izin Tambang Rakyat Wewenang Kementerian!
-
Kapolda Sumbar Geruduk Tambang Ilegal di Solok Selatan, Sejumlah Barang Bukti Dibakar
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Tragedi Idul Adha: Jafar Meninggal Usai Ditendang Sapi Kurban
-
Pemkab Padang Pariaman: 1.500 Hewan Kurban Dipotong pada Idul Adha 1446 H
-
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Sabu Jaringan Aceh-Banten
-
Tragis! Petani di Agam Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah Jelang Idul Adha 2025
-
7 Cara Hindari Covid-19 Saat Libur Panjang, Waspadai Kerumunan!