Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 03 Desember 2024 | 11:34 WIB
Ilustrasi tambang pasir. (Shutterstock)

SuaraSumbar.id - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat (Sumbar), Herry Martinus, menegaskan bahwa penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) merupakan wewenang Kementerian ESDM.

Hal ini disampaikan terkait kasus penembakan sesama anggota polisi yang diduga terkait dengan aktivitas tambang pasir dan batu ilegal di Solok Selatan.

"Penerbitan izin tambang rakyat atau WPR itu ditetapkan oleh Kementerian ESDM," ujar Herry Martinus, dikutip Selasa (3/12/2024).

Menurut Herry, Pemprov Sumbar tidak memiliki kewenangan langsung untuk melegalkan tambang ilegal menjadi tambang rakyat. Menurutnya, solusi semacam itu hanya bisa dilakukan jika Kementerian ESDM telah memetakan wilayah dan menerbitkan surat keputusan terkait WPR.

Dinas ESDM Sumbar telah meminta data lokasi tambang rakyat dari pemerintah kabupaten/kota. "Kami sudah menyurati dua kali, namun baru Kabupaten Agam dan Kabupaten Sijunjung yang mengajukan lokasi tambang rakyat," kata Herry.

Ia menjelaskan, usulan dari Kabupaten Agam telah diteruskan ke Kementerian ESDM. Namun, hingga kini belum mendapat persetujuan karena terbentur masalah tata ruang wilayah yang belum final.

"Kementerian ESDM tidak akan menyetujui lokasi tambang rakyat jika tata ruang wilayahnya belum disahkan atau masih dalam proses," tambahnya.

Kasus tambang ilegal di Solok Selatan mencuat usai insiden penembakan yang melibatkan anggota polisi. Herry menekankan pentingnya penyelesaian tata ruang dan pengajuan wilayah tambang rakyat agar aktivitas tambang ilegal bisa diminimalisasi.

“Setelah Kementerian menetapkan lokasi WPR, barulah Dinas ESDM dapat menerbitkan izin tambang rakyat di daerah tersebut,” tegasnya. (antara)

Load More