SuaraSumbar.id - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat (Sumbar), Herry Martinus, menegaskan bahwa penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) merupakan wewenang Kementerian ESDM.
Hal ini disampaikan terkait kasus penembakan sesama anggota polisi yang diduga terkait dengan aktivitas tambang pasir dan batu ilegal di Solok Selatan.
"Penerbitan izin tambang rakyat atau WPR itu ditetapkan oleh Kementerian ESDM," ujar Herry Martinus, dikutip Selasa (3/12/2024).
Menurut Herry, Pemprov Sumbar tidak memiliki kewenangan langsung untuk melegalkan tambang ilegal menjadi tambang rakyat. Menurutnya, solusi semacam itu hanya bisa dilakukan jika Kementerian ESDM telah memetakan wilayah dan menerbitkan surat keputusan terkait WPR.
Dinas ESDM Sumbar telah meminta data lokasi tambang rakyat dari pemerintah kabupaten/kota. "Kami sudah menyurati dua kali, namun baru Kabupaten Agam dan Kabupaten Sijunjung yang mengajukan lokasi tambang rakyat," kata Herry.
Ia menjelaskan, usulan dari Kabupaten Agam telah diteruskan ke Kementerian ESDM. Namun, hingga kini belum mendapat persetujuan karena terbentur masalah tata ruang wilayah yang belum final.
"Kementerian ESDM tidak akan menyetujui lokasi tambang rakyat jika tata ruang wilayahnya belum disahkan atau masih dalam proses," tambahnya.
Kasus tambang ilegal di Solok Selatan mencuat usai insiden penembakan yang melibatkan anggota polisi. Herry menekankan pentingnya penyelesaian tata ruang dan pengajuan wilayah tambang rakyat agar aktivitas tambang ilegal bisa diminimalisasi.
“Setelah Kementerian menetapkan lokasi WPR, barulah Dinas ESDM dapat menerbitkan izin tambang rakyat di daerah tersebut,” tegasnya. (antara)
Berita Terkait
-
Tertangkap! Begini Modus 2 WN Korsel Raup Puluhan Miliar dari Bisnis Timah Ilegal di Bekasi
-
Babak Baru Kasus Harvey Moeis, Kinerja PT Timah Terdongkrak Karena Tambang Rakyat?
-
Bawa-Bawa Aturan Jokowi, Harvey Moeis Ngotot Tak Lakukan Penambangan Ilegal
-
Mengintip Pertambangan Rakyat di Pulau Obi Halmahera
-
Kabar Terkini Kasus Ismail Bolong, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tambang Batu Bara
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Benarkah Otak Lelah Bisa Simpan Memori Lebih Baik? Ini Penjelasannya
-
15 Personel Polri Terdampak Putusan MK yang Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Mayoritas Jenderal
-
Polisi Bukittinggi Ringkus Pengirim Kerupuk Sanjai Berisi Sabu, Modusnya Terungkap dalam 12 Jam
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Benarkah?
-
Semen Padang FC Harus Bangkit Demi Keluar dari Zona Degradasi, Ini Pesan Dejan Antonic