SuaraSumbar.id - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat (Sumbar), Herry Martinus, menegaskan bahwa penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) merupakan wewenang Kementerian ESDM.
Hal ini disampaikan terkait kasus penembakan sesama anggota polisi yang diduga terkait dengan aktivitas tambang pasir dan batu ilegal di Solok Selatan.
"Penerbitan izin tambang rakyat atau WPR itu ditetapkan oleh Kementerian ESDM," ujar Herry Martinus, dikutip Selasa (3/12/2024).
Menurut Herry, Pemprov Sumbar tidak memiliki kewenangan langsung untuk melegalkan tambang ilegal menjadi tambang rakyat. Menurutnya, solusi semacam itu hanya bisa dilakukan jika Kementerian ESDM telah memetakan wilayah dan menerbitkan surat keputusan terkait WPR.
Dinas ESDM Sumbar telah meminta data lokasi tambang rakyat dari pemerintah kabupaten/kota. "Kami sudah menyurati dua kali, namun baru Kabupaten Agam dan Kabupaten Sijunjung yang mengajukan lokasi tambang rakyat," kata Herry.
Ia menjelaskan, usulan dari Kabupaten Agam telah diteruskan ke Kementerian ESDM. Namun, hingga kini belum mendapat persetujuan karena terbentur masalah tata ruang wilayah yang belum final.
"Kementerian ESDM tidak akan menyetujui lokasi tambang rakyat jika tata ruang wilayahnya belum disahkan atau masih dalam proses," tambahnya.
Kasus tambang ilegal di Solok Selatan mencuat usai insiden penembakan yang melibatkan anggota polisi. Herry menekankan pentingnya penyelesaian tata ruang dan pengajuan wilayah tambang rakyat agar aktivitas tambang ilegal bisa diminimalisasi.
“Setelah Kementerian menetapkan lokasi WPR, barulah Dinas ESDM dapat menerbitkan izin tambang rakyat di daerah tersebut,” tegasnya. (antara)
Berita Terkait
-
Tertangkap! Begini Modus 2 WN Korsel Raup Puluhan Miliar dari Bisnis Timah Ilegal di Bekasi
-
Babak Baru Kasus Harvey Moeis, Kinerja PT Timah Terdongkrak Karena Tambang Rakyat?
-
Bawa-Bawa Aturan Jokowi, Harvey Moeis Ngotot Tak Lakukan Penambangan Ilegal
-
Mengintip Pertambangan Rakyat di Pulau Obi Halmahera
-
Kabar Terkini Kasus Ismail Bolong, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tambang Batu Bara
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Daftar Variasi Drone DJI Mini 5 Pro dan Harganya
-
Benarkah Skincare Gentle Bisa Atasi Jerawat? Ini Penjelasan Dokter
-
Benarkah Dehidrasi Bisa Ganggu Jantung? Ini Olahraga Aman untuk Tubuh
-
Syarat Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Dilanjutkan dari AHY: Tanah Harus Clean and Clear!
-
Waspada Gejala Influenza pada Anak, Ini Pesan IDAI