Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 15 November 2024 | 13:36 WIB
Ilustrasi pemburu babi. [HR Online/Istimewa]

SuaraSumbar.id - Persatuan Olahraga Buru Babi (Porbbi) Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan Buya Zulherwin ke Polda Sumbar atas pernyataannya dalam sebuah ceramah yang dianggap menyinggung komunitas pemburu babi.

Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Sumbar dengan nomor LP/B214/XI/2024/SPKT/Sumatera Barat pada Kamis, 14 November 2024.

Ceramah Buya Zulherwin yang viral di media sosial, termasuk TikTok, menyampaikan kritik terhadap tradisi berburu babi dengan anjing yang marak di Minangkabau.

Dalam ceramah tersebut, Buya membandingkan kebiasaan tersebut dengan pengalamannya tumbuh di Medan, menyebut bahwa ia tidak pernah melihat orang Batak Kristen berburu dengan anjing.

Baca Juga: Ulama Kontroversial: Ceramah Buru Babi di Sumbar Berujung Laporan Polisi

“Pergi ke Padang Panjang, berburu bisa. Mohon maaf bapak ibu, saya besar di Medan, tidak pernah melihat orang Batak Kristen berboncengan dengan anjing,” ujar Buya dalam ceramahnya. Ia juga menambahkan bahwa kebiasaan membawa anjing saat berburu tidak sesuai dengan budaya Minangkabau yang dikenal religius.

Reaksi dari Porbbi Sumbar

Ketua Porbbi Sumbar, Verry Mulyadi, menjelaskan bahwa pernyataan Buya Zulherwin sangat menyinggung komunitas pemburu babi di Minangkabau.

Menurutnya, anggota Porbbi merasa tersinggung dengan pernyataan Buya yang dianggap menyamakan mereka dengan hewan.

“Pernyataan penceramah itu sangat menyinggung pribadi-pribadi anggota Porbbi. Mereka merasa tidak terima disamakan dengan hewan,” kata Verry pada Jumat (15/11/2024).

Baca Juga: Brimob Polda Sumbar Terjunkan Pasukan Jaga Kamtibmas Pilkada 2024

Verry mengungkapkan, laporan ini diajukan sebagai langkah untuk meredam ketegangan yang mulai memanas di kalangan anggota Porbbi.

Diskusi intens di grup internal komunitas, yang memiliki ratusan anggota, membuat Verry merasa perlu mengambil tindakan hukum untuk mencegah potensi tindakan anarkis.

“Laporan ini kami ajukan untuk meredam situasi. Kami ingin proses hukum berjalan sambil terus berkoordinasi dengan pemuka agama untuk mencari solusi yang lebih baik,” tambahnya.

Verry juga menegaskan bahwa berburu babi dengan anjing bukan sekadar hobi, tetapi tradisi yang diwariskan secara turun-temurun di Minangkabau. Kegiatan ini memiliki nilai sosial, seperti gotong-royong dan menjaga lahan pertanian dari gangguan hama.

“Berburu babi adalah tradisi di Minangkabau. Dulu, masyarakat berkumpul di balai desa, berdiskusi, dan saling membantu ketika lahan pertanian mereka terganggu oleh babi. Ini adalah warisan budaya yang masih kami jaga,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa anggota Porbbi tetap mematuhi ajaran agama. Menurut Verry, anjing yang digunakan dalam perburuan memiliki peran khusus, berbeda dengan hewan peliharaan biasa, dan setelah berburu, anggota Porbbi selalu menjaga kebersihan diri dan menjalankan kewajiban agama.

Verry berharap bahwa laporan ini dapat menjadi jalan untuk menjaga ketertiban dan mencegah ketegangan lebih lanjut.

Ia juga menyarankan dialog antara komunitas Porbbi dan Buya Zulherwin sebagai langkah awal menuju penyelesaian yang damai dan konstruktif.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mencerminkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat yang menyentuh aspek budaya dan agama di tengah masyarakat yang beragam.

Kontributor : Rizky Islam

Load More