SuaraSumbar.id - Tensi politik di Kota Pariaman, Sumatera Barat, meningkat menjelang Pilkada 2024 dengan adanya kasus pelanggaran netralitas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pusat pengawasan dan penegakan hukum telah menetapkan tujuh ASN sebagai tersangka dan sedang memproses laporan baru yang berkaitan dengan masalah serupa.
Kontestasi politik di kota ini semakin terasa dengan adanya polarisasi di kalangan ASN terhadap dukungan untuk tiga pasangan calon.
Menurut Juru Bicara BPBD Provinsi Sumbar, Ilham Wahab, situasi ini menjadi semakin krusial karena para ASN tersebut telah melanggar prinsip dasar netralitas dalam pelayanan publik.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal, menyerukan kepada seluruh ASN untuk tetap taat pada aturan dan menjaga netralitas.
“Kasus yang terjadi belakangan ini menyoroti pentingnya ASN untuk bersikap hati-hati dalam menjalankan tugas mereka tanpa memihak,” ujar Yaminu, Kamis (7/11/2024).
Meskipun ASN memiliki hak untuk memilih, Yaminu mengingatkan bahwa mereka tidak boleh menunjukkan keberpihakan di depan publik, hanya di bilik suara. Keberpihakan yang terbuka dapat berakibat pada tindakan hukum dan mengganggu integritas Pilkada.
Sadri Chaniago, Akademisi Ilmu Politik dari Universitas Andalas (Unand), menyatakan bahwa pelanggaran netralitas ASN di Pemerintah Kota Pariaman tidak terlepas dari latar belakang ketiga pasangan calon.
"Semua paslon berasal dari kabinet yang sama pada periode 2018-2023, yang menambah kompleksitas situasi," kata Sadri.
Baca Juga: Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Pilkada 2024, Ini Imbauan Polres Pasaman Barat
Sadri menambahkan bahwa dukungan ASN harus tetap netral dan profesional, mengingat mereka merupakan pemilih potensial yang sangat berpengaruh dalam Pilkada.
“Ketiga paslon memiliki peluang, namun petahana mungkin memiliki keuntungan karena sudah memiliki interaksi yang luas dengan masyarakat,” tutur Sadri.
Sebagai tanggapan terhadap situasi ini, pemerintah setempat dan Bawaslu terus memantau dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa Pilkada berlangsung adil dan netral, serta menghindari pengaruh tidak sah dari aparatur negara.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Pilkada 2024, Ini Imbauan Polres Pasaman Barat
-
Heboh! 7 ASN Pariaman Tersangka Dukung Paslon Pilkada, Terancam Dipecat
-
Debat Kedua Pilkada 2024 Kota Padang Panjang Ditunda, Ini Alasannya
-
15 ASN Pemkot Pariaman Dilaporkan ke Bawaslu, Terjerat Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada Serentak 2024
-
12 Mamalia Laut Ditemukan di Kawasan Konservasi Pulau Pieh Kota Pariaman, Paling Banyak Lumba-lumba
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Hore! Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho, Hasil Program Rehabilitasi Kemenhut
-
3 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Sebaiknya Dihindari
-
Petugas Damkar Meninggal saat Padamkan Kebakaran di Kramat Jati
-
Suami di Padang Ditangkap, Diduga Paksa Istri Layani Pria Lain dengan Imbalan Makanan
-
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara