SuaraSumbar.id - Tensi politik di Kota Pariaman, Sumatera Barat, meningkat menjelang Pilkada 2024 dengan adanya kasus pelanggaran netralitas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pusat pengawasan dan penegakan hukum telah menetapkan tujuh ASN sebagai tersangka dan sedang memproses laporan baru yang berkaitan dengan masalah serupa.
Kontestasi politik di kota ini semakin terasa dengan adanya polarisasi di kalangan ASN terhadap dukungan untuk tiga pasangan calon.
Menurut Juru Bicara BPBD Provinsi Sumbar, Ilham Wahab, situasi ini menjadi semakin krusial karena para ASN tersebut telah melanggar prinsip dasar netralitas dalam pelayanan publik.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal, menyerukan kepada seluruh ASN untuk tetap taat pada aturan dan menjaga netralitas.
“Kasus yang terjadi belakangan ini menyoroti pentingnya ASN untuk bersikap hati-hati dalam menjalankan tugas mereka tanpa memihak,” ujar Yaminu, Kamis (7/11/2024).
Meskipun ASN memiliki hak untuk memilih, Yaminu mengingatkan bahwa mereka tidak boleh menunjukkan keberpihakan di depan publik, hanya di bilik suara. Keberpihakan yang terbuka dapat berakibat pada tindakan hukum dan mengganggu integritas Pilkada.
Sadri Chaniago, Akademisi Ilmu Politik dari Universitas Andalas (Unand), menyatakan bahwa pelanggaran netralitas ASN di Pemerintah Kota Pariaman tidak terlepas dari latar belakang ketiga pasangan calon.
"Semua paslon berasal dari kabinet yang sama pada periode 2018-2023, yang menambah kompleksitas situasi," kata Sadri.
Baca Juga: Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Pilkada 2024, Ini Imbauan Polres Pasaman Barat
Sadri menambahkan bahwa dukungan ASN harus tetap netral dan profesional, mengingat mereka merupakan pemilih potensial yang sangat berpengaruh dalam Pilkada.
“Ketiga paslon memiliki peluang, namun petahana mungkin memiliki keuntungan karena sudah memiliki interaksi yang luas dengan masyarakat,” tutur Sadri.
Sebagai tanggapan terhadap situasi ini, pemerintah setempat dan Bawaslu terus memantau dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa Pilkada berlangsung adil dan netral, serta menghindari pengaruh tidak sah dari aparatur negara.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Pilkada 2024, Ini Imbauan Polres Pasaman Barat
-
Heboh! 7 ASN Pariaman Tersangka Dukung Paslon Pilkada, Terancam Dipecat
-
Debat Kedua Pilkada 2024 Kota Padang Panjang Ditunda, Ini Alasannya
-
15 ASN Pemkot Pariaman Dilaporkan ke Bawaslu, Terjerat Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada Serentak 2024
-
12 Mamalia Laut Ditemukan di Kawasan Konservasi Pulau Pieh Kota Pariaman, Paling Banyak Lumba-lumba
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Kasus WN Malaysia Nur Amira di Sumbar Bakal Dibawa ke Konjen Malaysia Medan
-
CEK FAKTA: PLN Sebar Token Listrik Gratis Rp 250 Ribu di Oktober 2025, Asli atau Palsu?
-
CEK FAKTA: Elon Musk Tewas dalam Kebakaran di Burj Khalifa, Videonya Viral!
-
CEK FAKTA: Viral Video Hujan Api di Kamboja, Benarkah?
-
Imigrasi Sumbar Ungkap Nasib WN Malaysia Punya Anak di Payakumbuh: Bisa Jadi WNI, Ini Syaratnya!