SuaraSumbar.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan I jenis ganja seberat 624.507,41 gram yang dikirim dari Gayo Lues, Aceh, menuju Sumatera Barat.
Dalam operasi gabungan dengan Bea Cukai Teluk Bayur, Padang, sebanyak tujuh pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK berhasil diamankan.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri, menjelaskan bahwa salah satu pelaku, K, yang berprofesi sebagai pedagang, ditangkap bersama tiga tersangka lainnya, yaitu R, P, dan Z, di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita 514.207,41 gram ganja yang disimpan dalam 12 karung besar.
“Paket-paket ganja tersebut ditemukan tersusun rapi di lantai bak mobil yang dilapisi papan triplek untuk menyembunyikannya,” ungkap I Wayan Sugiri saat konferensi pers di BNNP Sumbar pada Jumat (18/10/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan analisis intelijen.
Pada Jumat (11/10/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan BNNP Sumbar dan Bea Cukai Teluk Bayur mengidentifikasi dua mobil Daihatsu Grandmax yang diduga membawa ganja, bergerak beriringan di sekitar SPBU Padang Matinggi Rao.
Sekitar pukul 09.00 WIB, kedua mobil tersebut dihentikan di Jorong III Koto Tinggi, dan setelah digeledah, petugas menemukan ratusan paket ganja.
Lebih lanjut, I Wayan Sugiri mengungkapkan bahwa pelaku K mengaku ganja tersebut dikirim dari Aceh atas perintah E, yang juga telah ditangkap di Medan bersama pelaku lain, H.
Baca Juga: Geger! 3 Karung Ganja Ditemukan di Bukittinggi, Pelaku Kabur Tinggalkan Istri
E berperan sebagai perantara dalam transaksi jual-beli ganja, sementara H membantu mengemas dan menyusun barang ke dalam mobil.
Dalam operasi pengembangan, BNN juga menemukan 113 paket besar ganja seberat 110.300 gram di rumah milik RK. Paket-paket tersebut dibeli oleh P dari E pada September 2024.
Sementara itu, pelaku utama yang disebut sebagai pemilik ganja, J, masih dalam status buron dan diduga berada di Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Geger! 3 Karung Ganja Ditemukan di Bukittinggi, Pelaku Kabur Tinggalkan Istri
-
Pesanan Tahanan di Jakarta, 3 Karung Ganja Digerebek di Bukittinggi
-
Geger! 3 Karung Ganja Digerebek di Bukittinggi, Seorang Wanita Diamankan
-
Modus Baru? Minibus Disulap, Setengah Ton Ganja Nyaris Lolos ke Sumbar
-
Gerebek Rumah di Gunung Talang, Polisi Tangkap Pria Pengedar Ganja
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat