SuaraSumbar.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan I jenis ganja seberat 624.507,41 gram yang dikirim dari Gayo Lues, Aceh, menuju Sumatera Barat.
Dalam operasi gabungan dengan Bea Cukai Teluk Bayur, Padang, sebanyak tujuh pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK berhasil diamankan.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri, menjelaskan bahwa salah satu pelaku, K, yang berprofesi sebagai pedagang, ditangkap bersama tiga tersangka lainnya, yaitu R, P, dan Z, di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita 514.207,41 gram ganja yang disimpan dalam 12 karung besar.
“Paket-paket ganja tersebut ditemukan tersusun rapi di lantai bak mobil yang dilapisi papan triplek untuk menyembunyikannya,” ungkap I Wayan Sugiri saat konferensi pers di BNNP Sumbar pada Jumat (18/10/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan analisis intelijen.
Pada Jumat (11/10/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan BNNP Sumbar dan Bea Cukai Teluk Bayur mengidentifikasi dua mobil Daihatsu Grandmax yang diduga membawa ganja, bergerak beriringan di sekitar SPBU Padang Matinggi Rao.
Sekitar pukul 09.00 WIB, kedua mobil tersebut dihentikan di Jorong III Koto Tinggi, dan setelah digeledah, petugas menemukan ratusan paket ganja.
Lebih lanjut, I Wayan Sugiri mengungkapkan bahwa pelaku K mengaku ganja tersebut dikirim dari Aceh atas perintah E, yang juga telah ditangkap di Medan bersama pelaku lain, H.
Baca Juga: Geger! 3 Karung Ganja Ditemukan di Bukittinggi, Pelaku Kabur Tinggalkan Istri
E berperan sebagai perantara dalam transaksi jual-beli ganja, sementara H membantu mengemas dan menyusun barang ke dalam mobil.
Dalam operasi pengembangan, BNN juga menemukan 113 paket besar ganja seberat 110.300 gram di rumah milik RK. Paket-paket tersebut dibeli oleh P dari E pada September 2024.
Sementara itu, pelaku utama yang disebut sebagai pemilik ganja, J, masih dalam status buron dan diduga berada di Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Geger! 3 Karung Ganja Ditemukan di Bukittinggi, Pelaku Kabur Tinggalkan Istri
-
Pesanan Tahanan di Jakarta, 3 Karung Ganja Digerebek di Bukittinggi
-
Geger! 3 Karung Ganja Digerebek di Bukittinggi, Seorang Wanita Diamankan
-
Modus Baru? Minibus Disulap, Setengah Ton Ganja Nyaris Lolos ke Sumbar
-
Gerebek Rumah di Gunung Talang, Polisi Tangkap Pria Pengedar Ganja
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
- Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan: Video Viral Picu Amarah Massa
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
-
Ada Rentetan Demo, Kemenko Ekonomi: Yang Penting Damai, Jangan Sampai Bikin Investor Kabur
-
CEK FAKTA: Mal Atrium Senen Dijarah Massa saat Aksi Demo 28-29 Agustus 2025
Terkini
-
Polemik Pemindahan Honorer Pemkab Solok: Diusulkan Jadi PPPK, Ombudsman Tunggu Komitmen Bupati!
-
Mahasiswa dan Ojol Demo Polda Sumbar, Soraki Polisi "Pembunuh"
-
Samsung Experience Store by MAP Hadir di Mall Padang, Perluas Akses Teknologi Premium di Sumbar!
-
Bursa Calon Ketua PDIP Sumbar Mencuat Jelang Konferda, Siapa Saja?
-
Aktivasi Rekening Dormant Kini Lebih Cepat dan Mudah Lewat Super Apps BRImo