SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman telah menerima berkas perkara Indra Septiarman, tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari.
Namun, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik polisi karena masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi.
Kajari Pariaman, Bagus Priyonggo, menjelaskan bahwa setelah berkas perkara tersebut diperiksa oleh jaksa peneliti, ditemukan beberapa hal yang harus disempurnakan.
"Penanganan kasus Indra Septiarman telah kami terima dari penyidik polisi. Berkas perkara telah kami periksa dan hasilnya dikembalikan lagi ke polisi lantaran masih ada yang harus dilengkapi," kata Bagus, Rabu (16/10/2024).
Saat ini, penyidik kepolisian sedang melengkapi berkas tersebut, dan setelah diperbaiki, Kejaksaan akan kembali memeriksanya. Jika semua syarat terpenuhi, kasus tersebut akan dinyatakan lengkap atau P21.
"Posisi berkas itu masih pada penyidik polisi. Nanti jika diserahkan lagi ke kami maka akan diperiksa kembali. Jika sudah lengkap maka akan dinyatakan lengkap atau P21," lanjutnya.
Bagus Priyonggo juga menambahkan bahwa setelah melakukan rekonstruksi dan pemeriksaan kasus, pihaknya melihat adanya dugaan kuat bahwa pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan berencana.
"Setelah melakukan rekonstruksi dan pemeriksaan perkara kuat dugaan adanya pembunuhan berencana dari peristiwa tersebut," jelasnya.
Namun, sementara unsur pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari telah terpenuhi, dugaan adanya pembunuhan berencana masih menunggu kelengkapan bukti untuk dapat dikonfirmasi sepenuhnya.
Baca Juga: Bantah Dukung Paslon, Ketua Bawaslu Padang Pariaman: Saya Setia Sumpah Jabatan
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum terhadap tersangka dengan teliti dan cermat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Bantah Dukung Paslon, Ketua Bawaslu Padang Pariaman: Saya Setia Sumpah Jabatan
-
Bawaslu Padang Pariaman Siap Digugat ke DKPP soal Dugaan Keberpihakan di Pilkada
-
Perang Panas Pilkada Padang Pariaman: Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
-
Pilkada Padang Pariaman Memanas: Saling Lapor Insiden APK, Bawaslu Ikut Dilaporkan
-
Baliho Dicopot, Mantan Perwira Polisi di Padang Pariaman Polisikan Penyebaran Video
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
7 Restoran Seafood di Padang yang Wajib Dicoba, Sajikan Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Lezat
-
5 Tempat Belanja Oleh-oleh Khas Sumbar yang Wajib Dikunjungi, dari Keripik Balado hingga Rendang
-
Dua DPO Ditangkap Tim Kejati Sumbar, Ini Kasusnya
-
Prakiraan Cuaca Sumatera Barat 21-23 Mei 2026, Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
-
Pemkot Bukittinggi Tertibkan PKL di Kawasan Jam Gadang, Relokasi ke Pasa Ateh